Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Semarang 2024

Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan ASN Ikut Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pengawasan

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas tersebut yakni ditemukannya seorang ASN yang menghadiri acara kampanye salah satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pilwakot Semarang 2024. 

Bawaslu sedang memproses temuan tersebut untuk ditindaklanjuti. Pihaknya baru saja melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Saat ini kami sedang berproses adanya ASN yang mengikuti kegiatan kampanye. Hari ini baru saja dilakukan proses klarifikasi," papar Arief, Jumat (25/10/2024).

Dia menyampaikan, saat diklarifikasi, ASN bersangkutan menyangkal mengikuti kampanye. Dia mengaku hanya mengantarkan istri ke acara kampanye tersebut. 

"Klarifikasi awal yang bersangkutan bilang karena mengantarkan istri," ucapnya.

Dia menegaskan, apapun alasan dari ASN tersebut tetap masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang harus bersikap netral dalam setiap tahapan Pilkada.

"Jadi, apapun itu kalau yang bersangkutan sebagai ASN kami berharap sebaiknya menghindari karena yang diukur terkait netralitas ASN ini adalah ASN yang tidak bisa menghindari konflik kepentingan," paparnya.

Arief melanjutkan, tahap selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian atas hasil klarifikasi yang kemudian hasil kajian akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 di Yogyakarta. 

“Dari BKN jika dirasa cukup biasanya tidak perlu klarifikasi ulang tinggal BKN meneruskan rekomendasi kami kepada Pemkot, dari Pemkot yang akan menerapkan sanksi tapi biasanya BKN sudah menyertakan sanksi apa dan harus dipatuhi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini wali kota semarang untuk dijatuhkan kepada ASN yang melanggar,” jelasnya. (eyf)

Baca juga: Prediksi Skor Borneo FC Vs PSBS Biak Liga 1, Kondisi Tim, H2H, Line Up dan Link Live Streaming

Baca juga: Garuda Indonesia Buka Rekrutmen Bagi Lulusan S1, Ditutup 31 Oktober 2024, Penempatan di Surabaya

Baca juga: Upaya Pengembangan Ekonomi Pesantren, Pondok Pesantren di Blora Ini Produksi Songkok

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Mine - Taylor Swift

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved