Pilwakot Semarang 2024
Bawaslu Kota Semarang Temukan Dugaan ASN Ikut Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pengawasan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas tersebut yakni ditemukannya seorang ASN yang menghadiri acara kampanye salah satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pilwakot Semarang 2024.
Bawaslu sedang memproses temuan tersebut untuk ditindaklanjuti. Pihaknya baru saja melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Saat ini kami sedang berproses adanya ASN yang mengikuti kegiatan kampanye. Hari ini baru saja dilakukan proses klarifikasi," papar Arief, Jumat (25/10/2024).
Dia menyampaikan, saat diklarifikasi, ASN bersangkutan menyangkal mengikuti kampanye. Dia mengaku hanya mengantarkan istri ke acara kampanye tersebut.
"Klarifikasi awal yang bersangkutan bilang karena mengantarkan istri," ucapnya.
Dia menegaskan, apapun alasan dari ASN tersebut tetap masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang harus bersikap netral dalam setiap tahapan Pilkada.
"Jadi, apapun itu kalau yang bersangkutan sebagai ASN kami berharap sebaiknya menghindari karena yang diukur terkait netralitas ASN ini adalah ASN yang tidak bisa menghindari konflik kepentingan," paparnya.
Arief melanjutkan, tahap selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian atas hasil klarifikasi yang kemudian hasil kajian akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 di Yogyakarta.
“Dari BKN jika dirasa cukup biasanya tidak perlu klarifikasi ulang tinggal BKN meneruskan rekomendasi kami kepada Pemkot, dari Pemkot yang akan menerapkan sanksi tapi biasanya BKN sudah menyertakan sanksi apa dan harus dipatuhi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini wali kota semarang untuk dijatuhkan kepada ASN yang melanggar,” jelasnya. (eyf)
Baca juga: Prediksi Skor Borneo FC Vs PSBS Biak Liga 1, Kondisi Tim, H2H, Line Up dan Link Live Streaming
Baca juga: Garuda Indonesia Buka Rekrutmen Bagi Lulusan S1, Ditutup 31 Oktober 2024, Penempatan di Surabaya
Baca juga: Upaya Pengembangan Ekonomi Pesantren, Pondok Pesantren di Blora Ini Produksi Songkok
KPU Kota Semarang Belum Bisa Pastikan Kapan Penetapan Agustina-Iswar, Proses di MK Masih Berjalan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Detik-detik Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out Saat Rapat Pleno Rekapitulasi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Inilah Alasan KPU Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang |
![]() |
---|
Yoyok pun Legowo: Selamat Bu Agustina dan Pak Iswar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.