Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Dinsos P2PA Demak Cegah Bullying dengan Pengukuhan Agen Perubahan di Sekolah

Agen perubahan ini adalah seseorang atau sekelompok baik di sekolah maupun di luar sekolah untuk mencegah perundungan.

Tribun Jateng/Istimewa
Dinsos mencegah bullying melalui agen perubahan di sekolah-sekolah. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Perundungan atau bullying harus dicegah sejak dini, terutama di lingkungan Pendidikan atau di sekolah-sekolah.  

Salah satu cara yang dilakukan Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak adalah mengadakan Pencegahan Bullying, yakni dengan Pengukuhan Agen Perubahan Angkatan III dan Penguatan Sekolah Ramah Anak di SMP Negeri 5 Demak.

Kepala Dinas Sosial P2PA Drs Agus Herawan menjelaskan bahwa agen perubahan ini sendiri adalah seseorang atau sekelompok baik di sekolah maupun di luar sekolah untuk mencegah adanya peristiwa perundungan.

Baca juga: Dinsos P2PA Demak Salurkan BLT DBHCHT APBD Tahun 2024

Karena pada dasarnya perundungan sendiri menimbulkan problematika hukum, yaitu melanggar empat dasar prinsip hak-hak anak yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pengukuhan agen perubahan yang kini sudah angkatan ke tiga tentunya pencegahan bullying atau perundungan  dapat dilakukan dengan mengedepankan perubahan perilaku ke arah yang lebih positif,” ujar Kadinas didampingi Kepala SMP Negeri 5 Demak Kepala Sekolah Aji Suprabowo, S.Pd, M.Si..

“Dalam hal ini sekolah diharapkan mampu mencetak agen-agen perubahan yang nantinya bisa melakukan kampanye anti bullying atau anti perundungan di lingkungan sekolah mereka dan juga melalui media sosial,” pungkas Agus. (*)

Baca juga: Dinsos P2PA Demak Terus Lakukan Pendampingan kepada Anak Rentan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved