Berita Demak
Dinsos P2PA Demak Salurkan BLT DBHCHT APBD Tahun 2024
Pemkab Demak terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) rokok yang bercukai. Peruntukan DBHCHT ini meliputi, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 % untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk bidang penegakan hukum.
Terkait hal itu, Pemkab Demak terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sebab dana bagi hasil cukai ini memang proyeksinya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak sendiri melalui Bidang Linjamsos turut melaksanakan Penyaluran BLT DBHCHT APBD Tahun 2024 yang dilaksanakan di Balai Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen.
Plt Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs
Baca juga: Dinsos Demak Genjot Peran dan Partisipasi Perempuan di Bidang Hukum Sosial Ekonomi
Baca juga: Tumbuhkan Semangat Kewirausaan, Dinsos Demak Berikan Pelatihan Usaha
Baca juga: Pemkab Jepara Salurkan Bantuan DBHCHT kepada 3.170 Penerima
menyebutkan bahwa penyaluran BLT DBHCHT dikhususkan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Untuk tahap pertama dilaksanakan di GOR Balai Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen.
“Daftar penerima BLT DBHCHT kali ini, terdiri oleh dua desa yaitu 503 orang dari Desa Tlogorejo dan 346 orang dari Desa Teluk Kecamatan Karangawen. Besaran nominal bantuan adalah Rp 300.000 per orang untuk dua bulan sekaligus yaitu Juni dan Juli, sehingga mereka menerima Rp 600.000 per orang,” terang Agus.
“Dari 849 penerima terdapat 371 penerima yang belum tersalurkan dikarenakan ada yang tidak bisa hadir langsung ditempat, dan ada yang tidak cocok data kependudukannya sehingga oleh perbankan tidak dapat dicairkan,” ujar Agus.
Kepala Dinas Sosial P2PA Demak juga berharap kepada masyarakat agar dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Menurutnya memerangi rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, namun tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat.
Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan ini. (adv)
Masuk 5 Besar Penghasil Beras Terbanyak, Petani Demak Sempat Merugi Hingga Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
5 Warga Demak Dapat Hadiah Umrah Karena Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.