Berita Nasional
KPK Geledah 2 Rumah di Kalimantan Timur, Sita Dokumen Terkait Izin Usaha Pertambangan
Pada 22 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dua rumah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pada 22 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dua rumah.
Masing-masing berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan dua rumah tersebut terkait perkara pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi di Jawa Timur, Sita Mobil hingga Laptop
"Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan rilis seputar penindakan terkait kegiatan penggeledahan, pengurusan atau perkara pengurusan izin usaha pertambangan atau IUP, pada wilayah Kalimantan Timur," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Tessa mengatakan, pada tanggal 23 Oktober tahun 2024, KPK juga telah melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka, yang berlokasi di Kota Samarinda.
Namun, ia tak menyebutkan identitas tersangka dalam kasus korupsi IUP tersebut.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," ujarnya.
Tessa mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP), dokumen kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik berupa file elektronik.
"Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalag AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.