Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regiional

Ingin Wisata ke Luar Negeri? Ini 4 Syarat Buat Paspor

menyiapkan itinerary dan anggaran, hal paling penting yang perlu dipersiapkan adalah paspor.

Editor: galih permadi
Bet Noire
ilustrasi warna paspor 

TRIBUNJATENG.COM - Apakah Anda berencana untuk berwisata ke luar negeri? Selain menyiapkan itinerary dan anggaran, hal paling penting yang perlu dipersiapkan adalah paspor.

Tanpa paspor, Anda tidak dapat memasuki negara lain. Oleh karena itu, sebelum merencanakan perjalanan impian, pastikan Anda sudah memiliki paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas internasional.

Dokumen ini berisi informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan pemegangnya.

Paspor ini wajib dimiliki setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk wisata, bekerja, maupun keperluan lainnya.

Pentingnya Membuat Paspor Lebih Awal

Banyak orang sering menunda pembuatan paspor hingga mendekati tanggal keberangkatan.

Padahal, pembuatan paspor memerlukan waktu dan proses yang tidak instan. Proses pembuatan paspor standar biasanya memakan waktu sekitar 4-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap diajukan.

Hal ini bisa menjadi masalah jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu yang sangat singkat.

Namun, tidak perlu khawatir jika Anda memiliki jadwal mendesak dan butuh paspor secepatnya. Saat ini, sudah banyak jasa pembuatan paspor 1 hari jadi yang menawarkan kemudahan bagi Anda yang ingin mendapatkan paspor dengan cepat.

Layanan ini sangat membantu terutama bagi mereka yang memiliki keperluan mendadak, seperti perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, atau wisata.

Proses Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. KTP asli yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau ijazah terakhir sebagai bukti tempat dan tanggal lahir.
  4. Paspor lama (jika perpanjangan).

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan pembuatan paspor secara online melalui website resmi Imigrasi atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.

Saat ini, layanan online cukup membantu untuk mengurangi antrean panjang, namun tetap diperlukan kehadiran fisik untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved