Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Pembatasan Subsidi BBM Bisa Gunakan Data NIK/KTP

Pemerintah terus berupaya agar penyaluran subsidi baik energi dan nonenergi bisa lebih tepat sasaran mulai 2025.

TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Jajaran petugas dari Polres Kudus melakukan pengamanan SPBU untuk mengantisipasi penyimpangan BBM subsidi, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya agar penyaluran subsidi baik energi dan nonenergi bisa lebih tepat sasaran mulai 2025.

Mengutip UU No. 62/2024 tentang APBN TA 2025 disebutkan, dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya yang lebih tepat sasaran, mulai 2025 pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai, rencana penguatan basis data dan pengawasan implementasi subsidi yang lebih tepat sasaran kemungkinan besar akan melibatkan integrasi data identitas penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Langkah ini bertujuan agar subsidi diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan,” katanya, kepada Kontan, Jumat (25/10).

Menurut dia, basis data itu dapat dikaitkan dengan sistem verifikasi identitas serta data sosial-ekonomi, seperti yang ada dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sehingga memungkinkan evaluasi secara langsung, terhadap pola konsumsi subsidi dan penyesuaian alokasi jika diperlukan.

Untuk memastikan subsidi tidak salah sasaran, dengan tanpa mengurangi efektivitasnya, Yusuf menyampaikan, pemerintah dapat menerapkan sejumlah langkah strategis.

Di antaranya, pertama, dengan menerapkan kriteria sosial-ekonomi yang ketat, misalnya berdasarkan tingkat pendapatan, kepemilikan aset, atau penggunaan energi per kapita, serta subsidi bisa dibatasi hanya untuk kelompok yang layak menerimanya.

Kedua, subsidi dapat disalurkan melalui skema non-tunai yang terhubung langsung dengan KTP atau kartu khusus, sehingga hanya bisa digunakan untuk membeli bahan bakar tertentu, listrik, atau LPG 3 kg, yang memudahkan pengawasan dan menekan risiko penyalahgunaan.

Ketiga, pemerintah dapat memanfaatkan teknologi digital dan big data untuk mengawasi distribusi subsidi secara lebih efektif, yang akan memberi gambaran jelas terkait kelompok penerima dan potensi penyimpangan.

"Keempat, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala agar subsidi tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, serta dapat disesuaikan sesuai kebutuhan," bebernya. (Kontan/Siti Masitoh)

Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Hari Ini Minggu 27 Oktober 2024, Beli Rp 20.000 Daya 900 VA

Baca juga: Turun Lagi! Daftar Harga BBM Hari Ini Minggu 27 Oktober 2024, Mulai Pertamax hingga Dexlite

Baca juga: Kemnaker Minta PT Sritex dan Anak-anak Perusahaannya Tetap Bayar Hak-hak Pekerja

Baca juga: Rumah Produksi Batik Lasem Realasto Membuat Motif Tiga Negeri, Motif Sekar Jagat Paling Menonjol

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved