Berita Nasional
Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya Pasca MA Tetapkan Vonis 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).
|
Editor:
deni setiawan
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 3 Oktober 2023.
Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya"
Baca juga: KPU Jateng Bersama BKOW Gelar Sosialisasi Pilgub 2024: Dorong Partisipasi Perempuan dalam Pemilihan
Baca juga: Polda Jateng Siap Amankan Debat Pertama Pilgub 30 Oktober 2024 di MCC Marina, Imbau Pendukung Tertib
Baca juga: Keseruan Gerak Jalan 28K di Jepara, Peserta Lirik Mebel, Tumbang Seiring Cuaca 33 Derajat Celcius
Baca juga: Serap Aspirasi Kiai Muda, Wahyu-Suharyono Bakal Fasilitasi Program Wirausaha di Pesantren
Halaman 2 dari 2
Tags
Ronald Tannur
pembunuhan
Kejati Jatim
PN Surabaya
Dini Sera Afriyanti
Mahkamah Agung
Mia Amiati
Windhu Sugiarto
Berita Terkait:#Berita Nasional
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.