Berita Nasional
Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya Pasca MA Tetapkan Vonis 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).
|
Editor:
deni setiawan
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 3 Oktober 2023.
Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya"
Baca juga: KPU Jateng Bersama BKOW Gelar Sosialisasi Pilgub 2024: Dorong Partisipasi Perempuan dalam Pemilihan
Baca juga: Polda Jateng Siap Amankan Debat Pertama Pilgub 30 Oktober 2024 di MCC Marina, Imbau Pendukung Tertib
Baca juga: Keseruan Gerak Jalan 28K di Jepara, Peserta Lirik Mebel, Tumbang Seiring Cuaca 33 Derajat Celcius
Baca juga: Serap Aspirasi Kiai Muda, Wahyu-Suharyono Bakal Fasilitasi Program Wirausaha di Pesantren
Tags
Ronald Tannur
pembunuhan
Kejati Jatim
PN Surabaya
Dini Sera Afriyanti
Mahkamah Agung
Mia Amiati
Windhu Sugiarto
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Viral Rekaman Dave Laksono Anggota DPR yang Percepat Rapat, Singgung Demo: Sulit Kita Keluar |
![]() |
---|
BPOM Kembali Cabut Ijin Edar Puluhan Merk Kosmetik, Cek Skin Care Kamu Sekarang! |
![]() |
---|
Royalti Musik Dinilai Tak Akurat, Guru Besar Unika Ridwan Sanjaya: LMKN Jangan Malas Bikin Aplikasi |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Keluar, Polisi Beberkan Penyebab Kematian Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Sebelum Suami Ditangkap, Istri Penculik Kacab Bank BUMN Terima Rp8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.