Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya Pasca MA Tetapkan Vonis 5 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).

|
Editor: deni setiawan
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 3 Oktober 2023. 

Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya"

Baca juga: KPU Jateng Bersama BKOW Gelar Sosialisasi Pilgub 2024: Dorong Partisipasi Perempuan dalam Pemilihan

Baca juga: Polda Jateng Siap Amankan Debat Pertama Pilgub 30 Oktober 2024 di MCC Marina, Imbau Pendukung Tertib

Baca juga: Keseruan Gerak Jalan 28K di Jepara, Peserta Lirik Mebel, Tumbang Seiring Cuaca 33 Derajat Celcius

Baca juga: Serap Aspirasi Kiai Muda, Wahyu-Suharyono Bakal Fasilitasi Program Wirausaha di Pesantren

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved