Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dua Tahanan Polres Tegal Masih Berkeliaran, Waspada jika Melihat Mereka

Polres Tegal terus melakukan pengejaran dua tahanan kabur yang masih buron. Warga diminta waspada dan melapor jika melihat keberadaan mereka.

istimewa
Foto terbaru dua dari enam tahanan Polres Tegal yang kabur dan sampai saat ini masih dalam pengerjaan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tim gabungan Polres Tegal terus melakukan pengejaran terhadap dua tahanan yang hingga saat ini, Senin (28/10/2024), masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tahanan ini berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tegal pada Jumat (25/10/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/10/2024) malam, tim gabungan Polres Tegal berhasil menangkap satu tahanan bernama Rahmat Nugroho alias Gondrong bin Sugeng di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Baca juga: Kronologi 6 Tahanan Gali Lantai Dekat Kamar Mandi untuk Kabur dari Rutan Polres Tegal, 3 Tertangkap

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, setelah melalui pengintaian intensif dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber.

"Dengan tertangkapnya Rahmat Nugroho, saat ini sudah empat orang tahanan yang berhasil kami amankan kembali. Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tahanan lainnya yang belum tertangkap," ungkap Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah kepada Tribunjateng.com, Senin (28/10/2024).

AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah juga menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai satuan dan berkoordinasi lintas wilayah untuk mempercepat proses pengejaran.

Ia berharap kedua tahanan yang masih buron segera menyerahkan diri demi keamanan bersama.

Berikut adalah identitas dua tahanan yang masih dalam pencarian Polres Tegal:

  • Sekhu Udiarto bin Wamin: Alamat Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Tahanan dalam perkara tindak pidana pencurian.
  • Wawan S alias Unyil bin Suharyanto: Alamat Limbangan, Kabupaten Brebes. Tahanan dalam perkara tindak pidana pencurian.

Polres Tegal mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor kontak yang disediakan di 085842001981.

Langkah aktif ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar, serta memastikan kedua tahanan yang masih buron segera diamankan.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved