Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sahroni Usul Koruptor Wajib Bayar Mahal Kalau Ingin Jadi Tahanan Rumah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni usul agar tersangka korupsi wajib membayar kepada negara jika ingin menjadi tahanan rumah. 

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM
BAYAR MAHAL Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dirinya mengusulkan agar tersangka korupsi wajib membayar mahal jika mau menjadi tahanan rumah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menurun pasca viralnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akrab disapa Gus Yaqut ini 'mendadak hilang' di Rutan KPK.

Usut punya usut, menghilangnya Gus Yaqut di rutan ternyata karena tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini memperoleh izin menjadi tahanan rumah.

KPK pun telah cepat-cepat mengkonfirmasi alasan pemberian status tahanan rumah tersebut.

Secara cepat pula Gus Yaqut dibawa ke Rutan KPK dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pasca penetapan status tersangka.

Baca juga: ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK terkait Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Besok Rabu ASN Pemprov Jateng Wajib Ngantor, Siap-siap Terima Sanksi Jika Absen

1,6 Juta Pemudik Masih di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi: Jangan Balik Berbarengan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka korupsi wajib membayar kepada negara jika ingin menjadi tahanan rumah

Hal tersebut Sahroni sampaikan dalam merespons tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas yang sempat viral menjadi tahanan rumah, padahal sebelumnya ditahan di Rutan KPK.

"Sebenarnya (Yaqut jadi tahanan rumah) biasa saja. Itu sifatnya sementara."

"Sekalipun ini dianggap baru, ke depan mesti ada aturan, toh sekarang Gus Yaqut sudah balik lagi ke rutan," ujar Sahroni seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/3/2026).

"Jadi ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Sahroni menyampaikan, ketika seorang tersangka korupsi menjadi tahanan rumah, itu sifatnya hanya sementara.

Dia menyebut, seseorang dapat menjadi tahanan rumah selama dua hingga lima malam.

Sedangkan menurut Sahroni, aturan membayar untuk menjadi tahanan rumah sudah diterapkan di negara lain.

"Contoh negara-negara luar juga demikian. Bayar ke negara harus besar (mahal) nominalnya."

"Negara luar banyak berlakukan aturan demikian," imbuh Sahroni.

Baca juga: Di Manakah Gus Yaqut? Silvia Istri Noel: Tidak Ada di Rutan KPK Sejak Kamis

One Way Nasional Diberlakukan Hingga 29 Maret, Mulai Kalikangkung Semarang Arah Jakarta

Status Tahanan Dialihkan 

Diketahui, Gus Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dialihkan sementara menjadi tahanan rumah oleh KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved