Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Isi Eksepsi Kuasa Hukum Guru Supriyani, Sebut Sejumlah Kejanggalan, Bukti Ada Rekayasa

Dalam eksepsinya, Andri mengatakan ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa

Editor: muslimah
tribunsultra
Supriyani (36) guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dituduh melakukan pemukulan terhadap anak polisi 

Di dalam ruang sidang tersebut turut hadir Supriyani serta guru-guru honorer yang ikut menyaksikan untuk memberikan dukungan terhadap guru honorer tersebut.

Selain itu, menjelang sidang lanjutan Supriyani, Pengadilan Negeri Andoolo dijaga ketat kepolisian.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, kepolisian sudah bersiaga sejak pukul 09.33 wita.

Penjagaan tersebut dilakukan baik di dalam maupun luar gedung pengadilan.

Polisi juga menyiagakan satu kendaraan water canon di halaman pengadilan.

Di luar gedung, sejumlah guru hingga masyarakat Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi memberikan dukungan terhadap Supriyani.

Massa tersebar di dua pintu masuk Pengadilan Negeri Andoolo yang menjadi lokasi sidang.

Guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) maupun Ikatan Guru Indonesia mulai berdatangan ke PN Andoolo sebelum sidang dimulai pukul 10.00 wita.

Demikian pula, gelombang mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Konawe Selatan.

Pengunjukrasa datang dengan menggunakan mobil pikap yang dilengkapi perangkat sound system.

Dalam orasinya, jenderal lapangan aksi, mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal agenda sidang guru Supriyani.

Sementara, di pintu masuk sisi kiri PN, rombongan guru dari PGRI pun berdatangan dengan membawa spanduk sembari berjalan kaki.

Aksi mereka pun diawali dengan aksi teatrikal yang menggambarkan sosok guru 'Ani' yang mengajar murid kemudian dituduh melakukan penganiayaan oleh orang tua murid.

Dalam sidang perdana, Supriyani, guru honorer sekolah dasar atau SD Negeri di Kecamatan Baito ini didakwa melakukan penganiayaan murid SD  berinisial M seperti yang tertuang dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

(Tribunsultra)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved