Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kabar Terbaru Supriyani, Bukan Cuma Uang Damai, Oknum Jaksa Minta Rp 15 Juta Supaya Tidak Ditahan

Kabar terbaru kasus Supriyani, guru honorer yang dipolisikan ternyata bukan hanya diminta uang damai Rp 50 juta.

Editor: raka f pujangga
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.  

TRIBUNJATENG.COM - Kabar terbaru kasus Supriyani, guru honorer yang dipolisikan ternyata bukan hanya diminta uang damai Rp 50 juta.

Supriyani juga dimintai uang sebesar Rp 15 juta oleh oknum jaksa agar tidak ditahan.

Namun permintaan itu tak sanggup dipenuhi karena nilainya terlalu besar sebagai guru honorer dengan gaji yang kecil.

Baca juga: Pak Camat yang Bantu Guru Supriyani Diteror OTK, Kaca Mobil Dinas Ditembak Hingga Pecah

Diketahui Supriyani yang diduga melakukan pemukulan terhadap D (6), putra dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim sempat ditahan kejaksaan.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024 hingga penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.

Selain muncul isu uang damai Rp50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari oknum polisi dan jaksa kepada Supriyani sebelum penahanan itu terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Andre, ada oknum polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Kepala Desa Rp500 ribu," jelas Andre.

Andre melanjutkan, setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.

Namun, Andre menjelaskan, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang. 

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.

Bantahan Kejari Konawe Selatan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved