Berita Regional
Pembunuhan Wanita dalam Tas, Pembuang Jasad Dibayar Rp105 Juta
Seorang wanita bernama Mutia Pratiwi (26) ditemukan tewas dalam tas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang wanita bernama Mutia Pratiwi (26) ditemukan tewas dalam tas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Polisi mengungkap kasus tersebut.
Pembunuhan dilakukan oleh pacarnya, Joe Frisco (36).
Baca juga: Peran 2 Polisi dalam Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Tas, Diproses Pidana dan Etik
Korban tewas akibat penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Joe.

Ia memukuli Mutia dengan tangan dan sapu kayu sebelum berhubungan badan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami banyak luka di tubuh dan kepalanya, hingga akhirnya tewas karena pendarahan.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah Joe, di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Joe merasa takut aksinya ketahuan dan memanggil temannya, Sahrul, untuk mencari orang yang bersedia membuang jasad korban.
Sahrul kemudian mengajak pelaku Iswandy.
Mereka mencari dua eksekutor untuk membuang jasad korban.
Setelah mendapatkan eksekutor, mereka membuang jasad dengan menggunakan mobil.
Setelah jasad korban dibuang, Joe menyuruh Sahrul mengambil uang dari kartu ATM-nya senilai Rp 105 juta sebagai imbalan kepada tim yang telah membuang jasad Mutia.
"Pada saat itu, Sahrul diberikan uang Rp 5 juta dan Iswandy Rp 100 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).
Sumaryono menjelaskan, Iswandy mendapat bagian Rp 10 juta, sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada dua pelaku yang masih buron.
"Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pembuang jasad korban yang belum tertangkap.
Hingga kini ada lima pelaku yang ditangkap, termasuk Joe Frisco, Iswandy, dan Sahrul.
Kemudian dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun juga ditangkap.
Keduanya merupakan teman Joe. Saat kejadian, pelaku memanggil dua oknum polusi tersebut ke rumahnya untuk meminta bantuan menutupi kasus ini.
Namun, mereka enggan membantu dan tidak melaporkan persoalan ini kepada atasan.
"Oknum ini sudah kita amankan dengan pengenaan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel, dengan pelanggaran kode etik," tegas Sumaryono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuang Jasad Wanita Dalam Tas di Brastagi Dibayar Total Rp 105 Juta"
Baca juga: Kisah Pilu Hidup Mutia, Baru Keluar Dari Penjara Karena Narkoba, Kini Ditemukan Tewas di Dalam Tas
Terpeleset, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Jakarta Barat |
![]() |
---|
Lomba Mancing Agustusan Gempar, Seorang Peserta Ditemukan Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.