Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pembunuhan Wanita dalam Tas, Pembuang Jasad Dibayar Rp105 Juta

Seorang wanita bernama Mutia Pratiwi (26) ditemukan tewas dalam tas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang wanita bernama Mutia Pratiwi (26) ditemukan tewas dalam tas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Polisi mengungkap kasus tersebut.

Pembunuhan dilakukan oleh pacarnya, Joe Frisco (36).

Baca juga: Peran 2 Polisi dalam Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Tas, Diproses Pidana dan Etik

Korban tewas akibat penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Joe.

Polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Merdeka
Polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (27/10/2024). Rumah tersebut berkaita dengan pembunuhan seorang Shella Mutia, wanita yang jenazahnya ditemukan di dalam tas di Berastagi, Karo, Sumut, pada 22 Oktober 2024.

Ia memukuli Mutia dengan tangan dan sapu kayu sebelum berhubungan badan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami banyak luka di tubuh dan kepalanya, hingga akhirnya tewas karena pendarahan.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah Joe, di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Joe merasa takut aksinya ketahuan dan memanggil temannya, Sahrul, untuk mencari orang yang bersedia membuang jasad korban.

Sahrul kemudian mengajak pelaku Iswandy.

Mereka mencari dua eksekutor untuk membuang jasad korban.

Setelah mendapatkan eksekutor, mereka membuang jasad dengan menggunakan mobil. 

Setelah jasad korban dibuang, Joe menyuruh Sahrul mengambil uang dari kartu ATM-nya senilai Rp 105 juta sebagai imbalan kepada tim yang telah membuang jasad Mutia.

"Pada saat itu, Sahrul diberikan uang Rp 5 juta dan Iswandy Rp 100 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).

Sumaryono menjelaskan, Iswandy mendapat bagian Rp 10 juta, sedangkan sisa uangnya diserahkan kepada dua pelaku yang masih buron.

"Jadi sisanya Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua pembuang jasad korban yang belum tertangkap.

Hingga kini ada lima pelaku yang ditangkap, termasuk Joe Frisco, Iswandy, dan Sahrul.

Kemudian dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun juga ditangkap.

Keduanya merupakan teman Joe. Saat kejadian, pelaku memanggil dua oknum polusi tersebut ke rumahnya untuk meminta bantuan menutupi kasus ini.

Namun, mereka enggan membantu dan tidak melaporkan persoalan ini kepada atasan.

"Oknum ini sudah kita amankan dengan pengenaan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel, dengan pelanggaran kode etik," tegas Sumaryono. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuang Jasad Wanita Dalam Tas di Brastagi Dibayar Total Rp 105 Juta"

Baca juga: Kisah Pilu Hidup Mutia, Baru Keluar Dari Penjara Karena Narkoba, Kini Ditemukan Tewas di Dalam Tas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved