Berita Viral
Disuruh Jalan Jongkok, Guru Supriyani Ceritakan Pertama Masuk Penjara Seusai Dituduh Aniaya Murid
Disuruh Jalan Jongkok, Guru Supriyani Ceritakan Pertama Masuk Penjara Seusai Dituduh Aniaya Murid
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Disuruh Jalan Jongkok, Guru Supriyani Ceritakan Pertama Masuk Penjara Seusai Dituduh Aniaya Murid
TRIBUNJATENG.COM - Guru Supriyani menceritakan kali pertama masuk penjara seusai dituduh aniaya murid.
Seperti yang diketahui, Guru Supriyani viral karena dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan polisi.
Dalam laporannya, Guru Supriyani dituduh telah memukul murid pakai sapu.
Guru Supriyani menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut.
Apalagi, Guru Supriyani mengajar di kelas yang berbeda.
Selama 16 tahun jadi guru honorer, Supriyani tak pernah sekalipun memukul siswa.
Adanya dukungan dari persatuan guru-guru di Sulawesi Tenggara termasuk PGRI se-Indonesia akhirnya membuat Guru Supriyani bebas.
Guru Supriyani langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Dibebaskan awalnya dari teman-teman pendukung teman-teman PGRI se-Sultra alhamdulillah hari itu langsung bisa penangguhan penahanan."
Selama proses hingga ditahan di Lapas Wanita, Guru Supriyani mengaku tidak pernah dihubungi orang tua korban.
Namun saat dinyatakan bebas, orang tua korban menghubungi Guru Supriyani dan meminta damai.
Guru Supriyani menolak permintaan damai dan tetap ingin proses hukum berlanjut.
"Korban tidak pernah menghubungi, tapi kemarin waktu pulang dari pihak korban maunya damai. Tapi gak bisa, tidak ingin, terus berlanjut," tegas Guru Supriyani.
Adapun saat pertama kali ditahan di Lapas Wanita, Guru Supriyani mengaku disuruh berjalan jongkok.
"Disuruh jalan jongkok, katanya biar yang tahanan lama gak iri."
"Tapi setelah itu langsung disambut sama teman di situ. Senang juga dapat teman yang baik," tutur dia.
Kronologi Kejadian Versi Guru Supriyani
Guru Supriyani menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya, yang dimulai pada hari Jumat, 26 April 2024.
"Awalnya itu di hari Jumat 26 April 2024 kiranya pukul 12.30 siang saya ditelepon oleh penyidik Polsek itu Pak Jefri meminta datang ke kantor," ujarnya.
Setelah tiba di kantor polisi, ia menemukan sejumlah pihak yang sudah menunggu.
"Sampai di kantor sudah ada penyidik, Kapolsek, orang tua korban dan korban. Saya langsung didudukkan dekat orang tua korban," jelasnya.
Supriyani kemudian diberitahu mengenai alasan pemanggilan tersebut.
"Ditanya tahu gak kenapa dipanggil ke Polres? 'Ibu datang di sini saya mintai keterangan karena ibu sudah dilaporkan sama orang tua, kebetulan anak itu ada di sekolah di sekolah ibu.' Ibu dilaporkan menganiaya, memukul pakai sapu ijuk," tuturnya.
Dengan tegas, Supriyani membantah tuduhan tersebut.
"Demi Allah saya tidak melakukan itu karena itu anak bukan muridku dan itu anak ada di kelas 1A, saya mengajar ada di 1B."
"Pada hari Rabu itu, dari pagi sampai anak-anak pulang, saya ada di dalam kelas," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa di kelas 1A, ada guru lain yang mengajar, yaitu Ibu Guru Lilis.
"Ibu Lilis memang sempat izin ke kantor, tapi antara ruangan Bu Lilis 1A dengan kantor itu ga ada lima meter, sekitar 3 menit ga sampai, dia kembali lagi ke kelas. Di situ ga ada kejadian apa-apa. Saya tidak melakukan perbuatan itu."
Supriyani melanjutkan bahwa penjelasannya tidak diterima oleh orang tua korban.
"Orang tua korban 'Kalau begini caranya saya tidak terima, saya akan bawa ke jalur hukum.' Saya disuruh pulang sama penyidik 'Kalau ada berita lanjutan saya hubungi ibu.'," tegasnya.
Dua hari setelahnya, ia menerima surat panggilan.
"Selang dua hari ada surat panggilan, sebelum saya menghadiri surat panggilan, malam itu saya dapat telepon itu Penyidik Jefri itu mengintimidasi saya," ungkapnya.
Ia diminta untuk datang ke rumah orang tua korban dan meminta maaf.
"Ibu datang saja di rumahnya (orang tua korban) untuk meminta maaf mengakui kesalahan supaya masalah ini tidak berlanjut. Di situ saya langsung tidak mau pak karena saya tidak bersalah, saya tidak melakukan perbuatan itu."
Supriyani menghadiri panggilan penyidik pada 28 April 2024 selama 5 jam.
"Jam 2 siang menghadiri panggilan penyidik pada 28 April jam 2-7 malam," katanya.
Pagi harinya, giliran Ibu Guru Lilis yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Setelahnya, Pak KS juga dipanggil.
"Hari ketiganya giliran Pak KS waktu mau dipanggil Pak KS didatangi penyidik, di situ Pak KS diajak untuk datang ke rumah Pak Bowo (orang tua korban) mengajak ibu guru Supriyani untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya," jelasnya.
Namun, Pak KS menolak.
"Habis itu Pak KS tadi juga ga mau, terus datang ke rumah kita rundingan dengan Kepala Sekolah dan teman-teman sekolah. Jalani saja, supaya nanti ada jalan keluar. Begitu ke rumah Bowo bersama suami dan kepala sekolah tidak ada hasil. Mediasi tidak diterima Supriyani tetap dituduh memukul anaknya."
Seminggu berlalu, panggilan kedua datang dengan penyidik yang baru, Pak Amiruddin.
"Seminggu berlalu ada panggilan kedua tapi penyidik sudah berganti jadi Pak Amiruddin."
"Dalam penyidikan sama, awal mula kejadian, saya ada di mana dan apa yang dilakukan," ungkapnya.
Pada akhir penyidikan kedua, Supriyani diminta untuk mebayar sejumlah uang.
"Selesai penyidikan kedua ada intimidasi disuruh membayar uang Rp 2 juta yang menyuruh Kapolsek. Katanya supaya saya gak ditahan. Di situ saya kasih Rp 2 juta," katanya.
Selain itu, ia juga menerima permintaan uang dari perlindungan anak.
"Sampai ada juga dari perlindungan anak yang menelepon penyidik meminta uang Rp 15 juta untuk kejaksaan supaya saya tidak ditahan."
Supriyani kemudian putus asa karena masalah tak kunjung menemukan titik akhir.
"Saya menyerah, kenapa saya harus bayar? Kan saya gak bersalah," tutupnya dengan nada penuh keprihatinan.
(*)
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.