Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Tangis Hakim Tak Terbendung Saat Sidang Pembunuhan Bayi, Terdakwa Campur Susu Dengan Racun Tikus

Tangis hakim tak terbendung saat membacakan putusan kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi Racun Mematikan 

TRIBUNJATENG.COM - Tangis hakim tak terbendung saat membacakan putusan kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim) Kamis (11/9/2025). 

Tedakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Ketua majelis, Wahyu Widodo, tampak menahan air mata ketika menyampaikan amar putusan.

Baca juga: Charlie Kirk Siapa? Sang Influencer dan Sekutu Donald Trump yang Tewas Ditembak Sniper Saat Debat

Baca juga: Inilah Tampang 5 Pelaku Pengeroyokan di Pati, Tanya Asal Langsung Pukul Karena Dendam

Bahkan, sidang sempat diskors beberapa menit, karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.

Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban.

Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, terbukti dengan adanya luka lebam di perut, paha, punggung hingga telinga.

Hasil visum menunjukkan, korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember lalu.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur.

Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.

Vonis itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, dilakukan dengan penuh kesadaran serta dilatarbelakangi niat jahat karena dendam kepada ibu korban, TIP (28) yang merupakan kekasih terdakwa.

Hal memberatkan lain, adalah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini tidak hanya menyeret Jackvanden, tetapi juga Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban.

Kedua warga Jombang itu, terbukti merencanakan pembunuhan karena alasan pribadi.

 Jackvanden merasa keberadaan korban, menghalangi hubungannya dengan TIP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved