Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kesaksian Mertua di Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu FN Tak Kuasa Menahan Tangis

Sidang kasus Polwan bakar suami kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024

|
Editor: muslimah
Kolase Istimewa/Surya
ilustrasi Polwan bakar suami 

TRIBUNJATENG.COM,  Mojokerto - Sidang kasus Polwan bakar suami kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Sidang dengan terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah berlangsung secara daring.

Terdakwa, yang berusia 28 tahun, tidak dapat menahan tangis saat mendengar kesaksian dari mertuanya, Sri Mulyaningsih, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Alasannya Tak Ikuti Lagi Mayor Teddy: Aku yang Unfollow

Berikut ini sosok Polwan Briptu FN bakar suaminya Briptu RDW gegara cekcok gaji ke-13.
Berikut ini sosok Polwan Briptu FN bakar suaminya Briptu RDW gegara cekcok gaji ke-13. (HO)

Sri Mulyaningsih, ibu dari almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, suami terdakwa, menceritakan bahwa anaknya menikah dengan Briptu FN pada Februari 2021 dan dikaruniai tiga anak.

Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian yang menimpa anaknya di Asrama Polisi Mojokerto pada 6 Februari 2024.

"Saya tidak tahu persis kronologi, saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono, kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," ungkap Sri.

Sri Mulyaningsih menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Briptu Rian sempat pulang ke rumah dan meminta pinjaman uang untuk mengganti gaji ke-13.

Ia juga menyebutkan bahwa Rian sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui WhatsApp sebelum pulang ke asrama.

Proses Persidangan
 
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dengan dua hakim anggota, Jenny dan Janiati Longlip.

JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri mengajukan pertanyaan kepada saksi mengenai status terdakwa dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Rian.

"Dia ada pesan dari istrinya, tidak jadi bu, saya dapat WA dari Dila, saya harus pulang," kata Sri, menirukan percakapan terakhir dengan anaknya.

JPU Angga Rizky Bagaskoro juga menunjukkan barang bukti untuk memperkuat fakta persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian tiga saksi lainnya dari total sembilan saksi, termasuk saksi ahli forensik psikiater, pada pekan depan.

Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan memastikan kelanjutan proses hukum dalam kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Briptu FN saat Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Mertua Beri Kesaksian

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved