Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Jepara  5 Tahun Terakhir

Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara selama 5 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
tribunjateng/yayan isro roziki
Ilustrasi 

Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Jepara  5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara selama 5 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan segera diumumkan akhir bulan November 2024 ini.

Dilansir dari Pos Belitung, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2025 akan segera dibahas pada bulan November ini.

Baca juga: Pertama Dalam 130 Tahun, Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju Dalam Jangka Waktu yang Lama, Pertanda Apa?

Baca juga: 95 Tewas, Detik-detik Banjir Bandang Spanyol Terekam Kamera, Jembatan Hancur Diringi Teriakan Warga

Baca juga: Awal November 2024 di Tabanan Bali Dilanda Hujan Es, Rekaman Video Viral di Media Sosial

Pembahasan UMP tahun 2025 rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober atau Jumat 1 November 2024.

"Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP)," ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Kompas.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/10/2024).

Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8-10 persen.

Jika UMP naik, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota juga dipastikan mengalami kenaikan.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Seperti halnya UMK di Kabupaten Batang , Jawa Tengah.

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

Tahun 2020: Rp 2.040.000

Tahun 2021: Rp 2.107.000

Tahun 2022: Rp 2.108.403

Tahun 2023: Rp 2.272.626

Tahun 2024: Rp 2.450.915. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved