Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

7 Fakta Pegawai Kementrian Komdigi Ikut Lindungi Situs Judi Onlie Agar Tak Diblokir, Raup Rp 8,5 M

Berikut ini beberapa fakta terkait penangkapan petugas Komdigi yang terlibat dalam kasus situs judi online.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribunnews/Reynas Abdilla
Suasana penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 

 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah pegawai di Kementrian Komunikasi dan Digitak (Komdigi) ditangkap atas dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.

Para oknum ini ditangkap karena melindungi beberapa situs judi online agar tak diblokir.

Dari praktik ini, para oknum berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 8,5 Miliar.

Berikut ini beberapa fakta terkait penangkapan petugas Komdigi yang terlibat dalam kasus situs judi online.

1. 10 tersangka adalah pegawai Komdigi

Sebanyak 10 pegawai Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang dalam kasus judi online.

Bahkan di antaranya ada staff ahli dari Komdigi.


2. Polisi tangkap 1 warga sipil

Selain itu, polisi juga mengamankan satu warga sipil yang ikut terlibat dalam praktik ini.

3. Salahgunakan wewenang

Para pegawai ini memiliki kewenangan untuk mengecek website judi online dan memblokirnya.

Namun pegawai ini malah melindungi sejumlah situs judi online agar tak diblokir.

Polisi menemukan data bahwa harusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.

Namun 1.000 dari 5.000 situs itu tidak diblokir dan malah dilindungi oleh pegawai Komdigi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved