Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Mau Untung Malah Buntung, 2 Pria Wonosobo Ketangkap Basah Saat Main Judi Online di Terminal Sawangan

Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo berhasil menangkap dua orang saat sedang bermain judi online.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
Salah satu pelaku judi online yang ditangkap di Terminal Sawangan Wonosobo dihadirkan saat konferensi pers Polres Wonosobo, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo berhasil menangkap dua orang saat sedang bermain judi online.


Keduanya tertangkap basah saat sedang bermain judi online di depan sebuah toko di Terminal Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo.


Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat patroli rutin yang dilakukan Polres Wonosobo bersama Unit Resmob pada Rabu (16/10/2024) malam.


Tersangka atas nama Agus Suroso warga Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono, dan Ris Mislam warga Desa Binangun, Kecamatan Watumalang.


"Patroli rutin di Terminal Sawangan yang dilakukan saat itu memang difokuskan untuk mencegah aktivitas mencurigakan di kawasan publik," ungkapnya.


Pada saat itu petugas melihat keduanya sedang bermain handphone dengan gelagat yang mencurigakan. 


Polisi lantas mendekat dan melakukan pengecekan dan mendapati keduanya sedang mengakses situs judi online.


Mendapati hal itu, kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Kita dapati keduanya tengah mengakses situs judi online di tempat umum. Modusnya, mereka bermain judi dengan harapan mendapatkan keuntungan,” ujar Kasatreskrim Polres Wonosobo.


Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online.


Lebih lanjut dijelaskan, keseharian pelaku Agus Suroso bekerja sebagai sopir, sementara pelaku Ris Mislam bekerja sebagai wiraswasta.


"Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya.


Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang perjudian. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved