Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Semarang 2024

PTPS Resmi dilantik, Siap Awasi 2.358 TPS di Kota Semarang

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Semarang resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
Bawaslu Kota Semarang melantik pengawas TPS. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Semarang resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan. Pelantikan dilaksanakan pada 3 - 4 November 2024.


Terbentuknya Pengawas TPS telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian berkas administrasi, proses wawancara, hingga pelantikan dan pembekalan yang dilaksanakan pada 3 - 4 November 2024.


Pada 3 November 2024, ada 13 Kecamatan yang melakukan pelantikan dan pembekalan, sedangkan tiga kecamatan sisanya melakukan proses tersebut pada 4 November 2024.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan PTPS adalah salah satu ujung tombak dan instrumen penting dalam suksesnya Pilkada 2024.


"Oleh karena itu harus selalu menjaga integritas dan marwah demokrasi, dalam Pemilihan Serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 ini," tutur Arief, Selasa (5/11/2024). 


Dia menyebut, jumlah PTPS di Kota Semarang berbanding lurus dengan jumlah TPS yaitu sebanyak 2.358 Orang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh undang-undang pemilihan yang menyebut bahwa setiap TPS ada satu orang PTPS yang bertugas. Ribuan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam Pemilihan Serentak 2024. 


Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah menjelaskan, PTPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Namun, pengawasan tersebut tidak hanya terpaku pada saat pelaksanaan, akan tetapi juga mencakup prapemungutan dan penghitungan suara. 

 


"Selain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan pnghitungan suara, PTPS juga bertugas mengawasi persiapan pungut hitung, baik dari kesiapan pembentukan sarana prasarana TPS, pengiriman undangan C, pemberitahuan, termasuk kesesuaian dan keamanan logistik yang perlu diawasi," jelas Euis


Pengawas TPS, lanjut dia, juga dapat menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.


Oleh karena itu, pihaknya berpesan agar PTPS berani menyampaikan keberatan dan menjalankan tugasnya dengan baik.


"Harapannya pengawas TPS mempunyai mental yang baik, berani menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuhnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved