Kanwil Kemenkumham Jateng
Di Hadapan Komisi XIII DPR RI, Kemenkumham Jateng Ungkap Kendala Pelaksanaan Tusi
Ada tiga permasalahan utama yang dihadapi Keimigrasian di Jawa Tengah dalam optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Lainnya, Kemenkumham Jateng juga sedang membangun dan mengupayakan relokasi Lapas dan Rutan agar dapat menampung lebih banyak WBP untuk mengatasi over kapasitas.
Kunjungan Kerja ini dilakukan Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi.
Kunjungan Kerja difokuskan pada "Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan".
Ada 11 orang anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir pada kesempatan kali ini. Tampak, Rinto Subekti sebagai Ketua Tim dan dr. Raja Faisal Mangunju Sitorus dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian ada Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Tim dan Adik Sasongko dari Fraksi Partai Gerindra.
Lainnya, dari Fraksi PKB ada H.S.N. Prana Putra Sohe dan Elpisina. Dari Fraksi PDI-P ada Rapidin Simbolon dan Vita Ervina.
Kemudian hadir juga M. Shadiq Pasadigo dari Fraksi Partai Nasdem, Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS dan Edison Sitorus dan Fraksi PAN.
Dari Kemenkumham Jateng, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.
Di belakang mereka, hadir langsung di tempat acara sebagai Supporting Unit, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Eks Karesidenan Surakarta.
Sementara Kepala UPT se Jateng bergabung secara virtual melalui aplikasi zoom.
Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru yang dibentuk bertujuan untuk keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Komisi XIII membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Penanggulangan Terorisme, yang di periode sebelumnya dipegang oleh Komisi III.
Dalam Kabinet Merah Putih, urusan Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian baru), yang merupakan pembagian tugas yang sebelumnya diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal yang melatarbelakangi Kunjungan Kerja ini adalah pelaksanaan Keimigrasian, yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait juga dengan perihal Pemasyarakatan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Substansinya, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan fungsi melaksanakan pidana penjara dan membina narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat.
Kanwil Hukum Jateng Ikuti Rapat Virtual Bahas Penilaian Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Zona Integritas Kuatkan Kepercayaan Publik, Menkum Minta Jajaran Ciptakan Transformasi Digital |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Berikan Pengarahan Perdana Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kemenkum Jateng Hadiri Upacara Hari Amal Bhakti di Kanwil Kemenag Jawa Tengah |
![]() |
---|
Apel Awal Tahun 2025, Kadiv Yankum Gaungkan Semangat Kolaborasi dan Sinergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.