Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Mahfud MD Anggap Wajar karena Alasan Ini

Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi politik.

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.

Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.

Demikian kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 

Baca juga: Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah

"Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya.

Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menjelaskan pernyataannya terkait ibu yang melahirkan anak dengan akhlak buruk.
Mahfud MD (TRIBUNNEWS)

"Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat.

Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)?

Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik.

Tentu itu analisis yang wajar saja," tambah dia.

Akan tetapi, terang Mahfud, bisa saja anggapan masyarakat itu tidak benar bahwa ada kriminalisasi politik dalam kasus tersebut.

Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.

"Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi.

Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat," ucap mantan Ketua MK ini.

Lebih lanjut, Mahfud juga menjawab apa yang menjadi anggapan publik bahwa Tom Lembong tak bisa dipidana korupsi lantaran tidak ada aliran dana terhadap mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu.

Mahfud tak sependapat dengan anggapan tersebut.

"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana.

Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain.

Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi.

Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi.

Unsur pertama terpenuhi," jelasnya.

"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa.

Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," sambung dia.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya"

Baca juga: Mentan Amran Sulaiman Ungkap Momen Pecat Pejabat Kementan yang Ketahuan Korupsi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved