Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengobatan Mata Agus Salim Tak Bisa Lagi Pakai BPJS Kesehatan, Kini Minta Tolong Novi

Belum tuntas kasus uang donasi yang diminta supaya dikembalikan, penderitaan Agus Salim bertambah kini tidak bisa pakai BPJS Kesehatan.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Muhammad Agus Salim menjadi kroban penyiraman air keras yang diduga dilakukan rekan kerjanya sendiri 

TRIBUNJATENG.COM - Belum tuntas kasus uang donasi yang diminta supaya dikembalikan.

Agus Salim kini harus menerima kenyataan pahit kalau tidak lagi bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal itu terjadi setelah viral pertengkarannya dengan Pratiwi Noviyanthi, biaya berobat Agus Salim tak ditanggung lagi oleh BPJS. 

Baca juga: Agus Salim, Korban Air Keras Dapat Melihat Lagi: Buktikan Bisa Lihat dengan Uang Rp50 Ribu

Pasalnya, BPJS akhirnya mengetahui bahwa Agus merupakan korban tindak kejahatan.

Sehingga BPJS tak menanggung biaya perngobatan. 

Dengan demikian, ia harus menggunakan uang sendiri untuk mengobati matanya akibat penyiraman air keras. 

Korban penyiraman air keras, Agus Salim, kini memohon kepada Pratiwi Noviyanthi untuk membantunya soal biaya perawatan matanya. 

Pasalnya Agus sudah tidak punya uang, kecuali berharap donasi yang berhasil dikumpulkan berkat inisiatif youtuber Pratiwi Noviyanthi.

Sadar tak punya uang, Agus berharap agar Novi melihat keadaannya.

"Pesan Agus buat teh Novi, Agus orang sakit lihatlah keadaan Agus, tanya keadaan Agus, Agus gak mau teteh cuma adanya di sosmed doang, kasih tindakan buat Agus, apa yang harus dilakukan," ucap Agus lewat Youtube Sambel Lalap, Rabu (6/11/2024).

Ia menyakini Novi sosok yang baik dan memiliki hati nurani.

"Teteh kan orang sosial punya hati nurani, datang ke tempat Agus, teteh tahu kan tempatnya. BPJS sudah gak bisa, tapi alhamdulillah pertolongan Allah ada aja mbak," ungkap Agus.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri buka suara terkait pengobatan Agus Salim tak ditanggung BPJS.

Intinya, tindakan penganiayaan dan kecelakaan tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sesuai peraturan perpres nomor 59 tahun 2024 bahwasanya hal yang tidak dijamin yaitu, penganiayaan, kecelakaan, tindakan terorisme, itu tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional," kata Vera lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (6/11/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved