Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 Dipastikan Naik, Menaker: Besaran Masih Dibahas

Pemerintah memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) tidak mungkin turun. Bahkan ada sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2025 bakal naik.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Buruh Kota Semarang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Para buruh menuntut upah layak 

TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) tidak mungkin turun. Bahkan pemerintah memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2025 bakal naik.

Hanya saja, soal formulasi terkait hal itu masih dalam proses pembahasan.  

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.

Namun soal upah pekerja tahun depan, Yassierli memastikan tidak akan mungkin turun dari nominal tahun terakhir.

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit.

"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.

Baca juga: Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Kabupaten Purbalingga 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Daftar UMK Kabupaten Karanganyar 5 Tahun Terakhir

Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri. Hal yang pasti, besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.

Ia ingin Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari Serikat buruh dan pengusaha solid. Sejauh ini kata Yassierli, pihaknya sudah membahas masalah pengupahan ini dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit.

"Enggak bisa saja janjikan. Kita mengoptimalkan LKS tripartit, kita sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya.

Yassierli tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum. Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.

"Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi upah minimum provinsi (UMP) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved