Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Rumah Mewah Ini Mencapai Rp 21 Miliar

Sebuah rumah mewah menjadi markas perputaran uang judi online dengan nilai fantastis hingga Rp 21 miliar sehari.

Editor: raka f pujangga
warta kota/nuril yatul
Polisi sedang mencari barang bukti di markas judi online. 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah rumah mewah menjadi markas perputaran uang judi online dengan nilai fantastis hingga Rp 21 miliar sehari.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan selama sejam sejak pukul 08.00 hingga 09.00 di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024) pagi.

Sejumlah penyidik polisi memeriksa seluruh ruang kerja yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan bisnis haram tersebut.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Mira Hayati Crazy Rich Makassar Disegel Gegara Belum Kantongi Izin

Polisi juga memasang garis polisi di pagar depan rumah bertingkat dua itu, hingga menarik warga sekitar berkerumun dan menyaksikan momen penggerebekan tersebut.

Sebanyak 8 orang dibekuk buntut praktik judi online jaringan internasional ini. 

Satu di antaranya merupakan pelaku utama yang juga tinggal di rumah tersebut bersama istri dan orangtuanya.

Pelaku utama tersebut adalah R. Dia menyulap satu ruangan di lantai dasar rumah orangtuanya sebagai ruang kerja.

Di dalamnya terdapat satu meja dan kursi kerja utama. Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan bersekat-sekat yang terbuat dari kayu.

Di lemari penyimpanan itulah pelaku menyimpan semua buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone, hingga, ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk.

Nampak, ATM dan buku rekening tabungan itu diikat berdasarkan jenis yang sama.

Selain itu terdapat pula sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon.

Adapula sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu. 

Polisi juga menghadirkan 8 tersangka sekaligus saat penggerebekan itu.

R selaku pelaku utama mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2021 lalu.

Namun baru berbuah hasil pada 2022. 

"Dikirim ke mana?" tanya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada R di lokasi penggerebekan, Jumat.

"Kamboja," jawabnya singkat.

Dari kesaksiannya itu, diketahui jika pelaku berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online.

Rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja. 

Kombes Syahduddi menuturkan, empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024). 

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini.

Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

“Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres, Jumat (8/11/2024).

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka utama R, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022.

Kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi 

Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.

Pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.

Klaster ketiga adalah tersangka utama R, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Selama dua setengah tahun beroperasi, R mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking. 

“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Syahduddi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Baca juga: PENAMPAKAN Rumah Mewah Eks Pejabat MA yang Jadi Markus Ronald Tannur, Ini Koleksi Mobilnya

Selain itu Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Warga masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati apabila ada orang yang mencoba untuk menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat.

Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online. (*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Polres Metro Jakbar Grebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Cengkareng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved