Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Larangan Buket dan Hiasan Mahar dari Uang Kertas Rupiah, Ini Penjelasan BI

Penjelasan Bank Indonesia (BI) soal kabar bahwa uang rupiah kertas tak boleh dipakai sebagai buket uang.

Tayang:
Editor: muslimah
Istimewa
Ilustrasi buket uang 

TRIBUNJATENG.COM - Penjelasan Bank Indonesia (BI) soal kabar bahwa uang rupiah kertas tak boleh dipakai sebagai buket uang.

Kabar tersebut viral di media sosial Tiktok dan banyak mendapatkan respon dari netizen.

Alasan rupiah kertas tak boleh dijadikan buket  tak lain untuk menjaga kondisi uang tak rusak.

Baca juga: 3 Ucapan Bupati Konawe Selatan yang Membuat Guru Supriyani Cabut Surat Damai, Bahas soal Karir

Seperti diketahui, banyak kreasi dilakukan menggunakan uang Rupiah kertas.

Mulai buket bunga untuk hadiah di acara ulang tahun, wisuda, maupun acara penting lain, hingga kreasi beragam bentuk untuk mahar pernikahan.

Namun, sejumlah netizen dalam komentar di Tiktok, Jumat (1/11/2024) menyebut, hal ini tak boleh lagi dilakukan.

"Kalo dulu emng pakek asli kalo sekarang gaboleh," tulis warganet dengan akun @mufi***. 

"Skrng udh dilarang...soalnya kan itu di lem ka...resiko bisa sobek dan gabisa kepake," tulis pengguna akun @sun***. 

Benarkan uang Rupiah kertas tak boleh lagi dijadikan buket dan hiasan mahar?

Penjelasan BI

Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang Rupiah kertas masih dapat dijadikan buket atau hiasan mahar. 

"Namun, pada saat dijadikan buket maka harus hati-hati agar tidak melakukan perusakan terhadap uang Rupiah yang dapat merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2024). 

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal itu ditegaskan, orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan sanksi pidana. 

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved