Berita Regional
Pelajar Dikeroyok hingga Tewas Setelah Alami Kecelakaan Lalu Lintas
Penganiayaan oleh sekelompok orang menyebabkan seorang pelajar tewas di Bantul, Yogyakarta.
Adapun tersangka dewasa adalah OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19).
Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah AOS (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16).
Untuk tersangka dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak.
Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara," kata Jeffry.
Motif pengeroyokan ini diduga dipicu oleh isu bahwa korban menjadi penyebab kecelakaan tunggal akibat penggunaan obat terlarang dan minuman keras.
Dari autopsi korban, diketahui tidak ditemukan zat alkohol dan obat terlarang.
"Hasil autopsi, negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang," kata Jeffry. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul, Korban Dianiaya Usai Kecelakaan Lalin"
Baca juga: Kecelakaan di Tangerang, Bocah 9 Tahun Terlindas Truk Tanah
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.