Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelajar Dikeroyok hingga Tewas Setelah Alami Kecelakaan Lalu Lintas

Penganiayaan oleh sekelompok orang menyebabkan seorang pelajar tewas di Bantul, Yogyakarta.

istimewa
Ilustrasi pengeroyokan 

Adapun tersangka dewasa adalah OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19).

Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah AOS (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16).

Untuk tersangka dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak.

Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara," kata Jeffry.

Motif pengeroyokan ini diduga dipicu oleh isu bahwa korban menjadi penyebab kecelakaan tunggal akibat penggunaan obat terlarang dan minuman keras.

Dari autopsi korban, diketahui tidak ditemukan zat alkohol dan obat terlarang.

"Hasil autopsi, negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang," kata Jeffry. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul, Korban Dianiaya Usai Kecelakaan Lalin"

Baca juga: Kecelakaan di Tangerang, Bocah 9 Tahun Terlindas Truk Tanah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved