Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelajar Dikeroyok hingga Tewas Setelah Alami Kecelakaan Lalu Lintas

Penganiayaan oleh sekelompok orang menyebabkan seorang pelajar tewas di Bantul, Yogyakarta.

istimewa
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Penganiayaan oleh sekelompok orang menyebabkan seorang pelajar tewas.

Polres Bantul, DI Yogyakarta, menggelar rekonstruksi kasus di Halaman Mapolres Bantul, Jumat (8/11/2024).

"Rekonstruksi kita gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis diterima Jumat.

Baca juga: Lestari Menangis Histeris di TKP Kecelakaan, Peluk Tubuh Putrinya yang Tewas Terlindas Truk

Jeffry menuturkan, rekonstruksi dihadiri 11 tersangka dan keluarga korban yang  ingin menyaksikan jalannya reka adegan.

Rekonstruksi kasus kekerasan pelajar di Mapolres Bantul
Rekonstruksi kasus kekerasan pelajar di Mapolres Bantul, Jumat (8/11/2024). (Dok Humas Polres Bantul)

"Sebanyak 7 tersangka dewasa dan 4 tersangka masih di bawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban RSI, menggunakan peran pengganti," kata Jeffry. 

Jeffry mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memeragakan secara langsung penganiayaan yang dilakukan.

Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban sejak di rumah sakit usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama temannya. 

Penganiayaan kembali berlanjut hingga di beberapa lokasi.

"Dari yang tadinya sekitar 15 adegan, ternyata berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Polisi menyelidiki dugaan kematian seorang pelajar di sebuah rumah di Kalurahan Kretek, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, DI Yogyakarta.

Korban diduga meninggal dunia akibat terkena benda tumpul.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, polisi menerima laporan kematian RSI (16) warga Seloharjo, Pundong, Bantul, pada Minggu (13/10/2024).

Polisi menetapkan 11 orang tersangka pengeroyokan hingga tewas RSI (16) warga Nambangan, Seloharjo, Pundong, Bantul.

Sebanyak 4 tersangka di antaranya merupakan anak dibawah umur.

"Ada 11 tersangka ada yang dewasa dan ada yang di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).

Adapun tersangka dewasa adalah OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19).

Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah AOS (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16).

Untuk tersangka dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak.

Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara," kata Jeffry.

Motif pengeroyokan ini diduga dipicu oleh isu bahwa korban menjadi penyebab kecelakaan tunggal akibat penggunaan obat terlarang dan minuman keras.

Dari autopsi korban, diketahui tidak ditemukan zat alkohol dan obat terlarang.

"Hasil autopsi, negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang," kata Jeffry. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul, Korban Dianiaya Usai Kecelakaan Lalin"

Baca juga: Kecelakaan di Tangerang, Bocah 9 Tahun Terlindas Truk Tanah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved