Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pilkada 2024, Ada 55 Kasus Dugaan Ketidaknetralan Kades di Jateng

Bawaslu Jawa Tengah mencatat 55 dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama Pilkada 2024, dengan rekomendasi sanksi telah diajukan ke Mendagri.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video Pilkada 2024, ada 55 kasus dugaan ketidaknetralan kades di Jateng.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sebanyak 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama Pilkada Serentak 2024 tercatat di wilayah Jawa Tengah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat menghadiri acara sosialisasi peran kepala desa dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di Hotel Alila Solo pada Sabtu (9/11/2024) siang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan perangkat desa yang mendeklarasikan komitmen netralitas.

Menurut Rahmat Bagja, tingginya kasus dugaan ketidaknetralan kades di Jateng menjadi perhatian serius. "Secara nasional, Jateng masuk dalam 10 besar kasus dugaan ketidaknetralan tertinggi," ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Dari 55 kasus yang tercatat, sebanyak 37 kasus telah diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tindak lanjut dan pemberian sanksi. Sementara sisanya masih dalam proses atau dihentikan karena kurangnya alat bukti.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut menambahkan bahwa Jawa Tengah menjadi perhatian khusus dalam Pilkada Serentak 2024 karena jumlah pemilih yang besar serta dinamika politik yang tinggi. Ia menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran administrasi hingga pemberhentian sementara.

"Hasil diskusi dengan Bawaslu menunjukkan bahwa belum ada pelanggaran berat, sebagian besar hanya terguran administrasi," ungkap Bima Arya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa di Jateng dapat menjaga netralitas mereka demi mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved