Berita Regional
JPU Kasus Guru Supriyani Tuntut Terdakwa Dibebaskan dari Dakwaan, Tak Ada Hal yang Memberatkan
Sidang kasus dugaan penganiayaan siswa SD Baito dengan terdakwa guru Supriyani kembali digelar Senin (11/11/2024).
TRIBUNJATENG.COM- Sidang kasus dugaan penganiayaan siswa SD Baito dengan terdakwa guru Supriyani kembali digelar Senin (11/11/2024).
Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024).
JPU meminta hakim saat menjatuhkan vonis guru Supriyani agar bisa membebaskan yang bersangkutan dari tuduhan menganiaya murid kelas 1 di SD 4 Baito.
Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna.
Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Guru Supriyani, Ini Fakta Lengkapnya, yang Tersembunyi Diungkap Para Saksi
Dalam pembacaan tuntutan, Ujang Sutisna menjelaskan beberapa poin yang mendasari keputusan JPU.
Ia menyatakan, tidak ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.
"Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang.
Poin-Poin yang Meringankan
- Supriyani bersikap sopan selama persidangan.
- Ia telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak tahun 2009.
- Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Ujang menyatakan, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tegasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Supriyani mengenai langkah selanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com
| Nasib Remaja SMP Terancam 7 Tahun Penjara Usai Pukul Kepala Teman Pakai Palu Karena Kalah Main Game |
|
|---|
| Tak Bisa Terima Kenyataan Dipenjara Seumur Hidup, Mantan Polisi Coba Kabur |
|
|---|
| Keluarga Fia Diteror Kebakaran Misterius, 15 Titik Api Muncul Tiba-Tiba di Rumah dalam 2 Hari |
|
|---|
| Anak SMP Tak Berhasil Selamatkan Nenek Terjebak Kebakaran, Keduanya Tewas |
|
|---|
| Jasad Bayi Ditemukan Terombang-ambing di Atas Kasur Hanyut di Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-memaafkan-Aipda-WH-dan-istri.jpg)