Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

4 Syarat Pemutihan Utang Macet Petani, Nelayan dan UMKM, Maksimal Rp 500 Juta

Presiden Prabowo talah menerbitakan aturan pemutihan atau penghapusan utang bagi nelayan, petani hingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Rezanda Akbar D
Ilustrasi petani padi 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Prabowo talah menerbitakan aturan pemutihan atau penghapusan utang bagi nelayan, petani hingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini berlaku untuk petani, nelayan ataupun UMKM di sektor tersebut kelautan, peternakan, perkebunan yang tak mampu lagi membayar hutang.

"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," ucap Prabowo di Istana Merdeka.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Purworejo: Avanza Terguling, 1 Orang Tewas dan 6 Luka-Luka

Namun, tak semua petani, nelayan atau UMKM bisa mendapat kebijakan ini.

Ada beberapa syarat yang harus penuhi agar bisa mendapat kebijakan tersebut.

Baca juga: Truk Berisi 5 Orang Terperosok ke Jurang 20 Meter, 2 Tewas di Lokasi Kecelakaan

Berikut ini beberapa syarat petani, nelayan atau UMKM yang dapat menerima penghapusan utang:

1. Kebijakan penghapusan utang ini hanya berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

2. Penghapusan hutang berlaku untuk nominal pinjaman maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.

Kemudian telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

3. Diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam dan pandemi Covid-19.

4. Harus masuk kategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

Pelaku UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved