Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, 3 Saksi Tak Melihat Pemukulan ke Anak Polisi

Jaksa penuntut umum meminta agar Supriyani dibebaskan, ..pukul anak Polisi .. Konawe Selatan

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, 3 Saksi Tak Melihat Pemukulan ke Anak Polisi 

Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, 3 Saksi Tak Melihat Pemukulan ke Anak Polisi

 

TRIBUNJATENG.COM -  Guru Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diadili atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi. 


Jaksa penuntut umum meminta agar Supriyani dibebaskan, karena tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menghukum Supriyani di bawah pidana, sehingga dianggap lebih tepat jika penanganannya beralih ke ranah administrasi. 


Tuntutan bebas tersebut dibacakan jaksa pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo,  pada Senin (11/11/2024).


Dari hasil sidang, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal memberatkan.


"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mens rea," kata jaksa.


"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."


"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.

Kesimpulan jaksa juga menyimpulkan, kalau perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.


 "Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

 

3 Saksi Sebut Guru Supriyani Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH


Dalam sidang keempat kasus guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Rabu (30/10/2024) tiga saksi yakni Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sana Ali, wali kelas D Lilis, dan guru Kelas 4 SDN 4 Baito.


Dalam kesaksiannya, Lilis menyakini Supriyani tidak memukul D.


Karena menurutnya pada saat peristiwa terjadi Rabu, 24 April 2024, Supriyani sedang mengajar muridnya di Kelas 1B.


Sedangkan anak Aipda WH berada di di Kelas 1A.


Lilis yang menjadi Wali Kelas 1A mengaku saat hari kejadian dirinya hanya pergi menandatatangani dokumen di ruang guru.


Ruangan tersebut hanya bersebelahan dengan ruang kelas tempat Supriyani mengajar.


Waktu tempuh dari ruang kelas ke kantor tempat tanda tangan juga hanya memakan waktu kurang lebih lima menit.


Selama dirinya keluar, tidak ada ada insiden atau kejadian pemukulan murid apalagi pada waktu pukul 08.30 Wita seperti yang dituduhkan ke Supriyani.


"Ibu Supriyani mengajar di Kelas 1B, dan saat itu saya tidak dengar atau terima laporan kalau ada anak didik saya dipukul," ujar Lilis.


 "Saya pukul 09.00 itu hanya pergi tanda tangan di kantor tidak lama juga tinggalkan kelas kira-kira lima menit," ucapnya.


Ia mengatakan masalah tersebut baru didengarnya pada hari Jumat saat Supriyani dituduh memukuli siswanya.


Hal yang sama juga disampaikan Nur Aisyah, guru Kelas 4.

 

Aisyah mengatakan anaknya kebetulan sekelas dengan anak Aipda WH di Kelas 1A.


Bahkan dirinya sudah menanyakan kejadian itu ke anaknya soal tuduhan Supriyani memukul korban pada hari Rabu.


"Saya tanya anak saya, dia jawab tidak ada pemukulan di hari Rabu dan jam itu. Karena mereka sedang belajar," kata Nur Aisyah.


Begitu pula Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, yang meyakini Supriyani tidak melakukan penganiayaan.


Terkait kasus tersebut, ia hanya sempat diminta penyidik polisi untuk membantu memanggil Supriyani agar menemui Aipda WH.


Hal itu untuk membujuk Supriyani menemui WH dan mengakui kesalahannya.


"Saya tanya Bu Supriyani bagaimana bu, dia jawab saya mau minta maaf tapi saya tidak salah," kata Sana Ali memperagakan ucapan Supriyani.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved