Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curhat Ipda IM Pakai Uang Haram Hasil Memeras Supriyani Rp 2 Juta Buat Renovasi Markas Polsek

Mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM mengakui perbuatannya telah meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Daftar pejabat dicopot buntut kasus bu guru supriyani (Sultra). (kolase/istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani akhirnya terkuak dalam sidang etik terhadap mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.

Sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM digelar Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).

Dua oknum polisi tersebut mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Baca juga: Akhirnya Aipda AM Akui Minta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Supriyani Sudah Serahkan Rp 2 Juta

Uang tersebut diberikan kepada Ipda MI melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu, dilansir TribunnewsSultra.com.

Ipda MI kemudian menggunakan uang itu untuk merenovasi Polsek Baito, yakni dibelikan bahan bangunan, di antaranya semen dan tegel.

"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelasnya.

Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.

Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.

"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."

"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.

Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.

Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.

Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved