Berita Regional
Curhat Ipda IM Pakai Uang Haram Hasil Memeras Supriyani Rp 2 Juta Buat Renovasi Markas Polsek
Mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM mengakui perbuatannya telah meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani akhirnya terkuak dalam sidang etik terhadap mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM digelar Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Dua oknum polisi tersebut mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
Baca juga: Akhirnya Aipda AM Akui Minta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Supriyani Sudah Serahkan Rp 2 Juta
Uang tersebut diberikan kepada Ipda MI melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu, dilansir TribunnewsSultra.com.
Ipda MI kemudian menggunakan uang itu untuk merenovasi Polsek Baito, yakni dibelikan bahan bangunan, di antaranya semen dan tegel.
"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelasnya.
Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.
Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."
"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.
Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.
Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
| Nusron Wahid Akui Ada Pejabat BPN di Balik Sengketa Lahan Jusuf Kalla & Anak Perusahaan Lippo Group |
|
|---|
| Pemprov Janji Cairkan Gaji Rasnal dan Abd Muis yang Tak Dibayarkan Selama Ini, Total 1 Tahun 3 Bulan |
|
|---|
| Faisal Tanjung LSM Pelapor Guru Rasnal dan Abd Muis Melawan, Balas Netizen Pakai Tulisan Panjang |
|
|---|
| Tampang Faisal Tanjung Aktivis LSM yang Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Gegara Bantu Honorer |
|
|---|
| Berawal Cinta Terlarang, Satu Keluarga Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Daftar-pejabat-dicopot-buntut-kasus-bu-guru-supriyani-Sultra.jpg)