Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gelap Mata karena Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri saat Korban Jualan di Kios Es Teh

Kasus pembunuhan menggegerkan warga Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pria membunuh istrinya.

Tribun Timur
Ilustrasi 

Fahmi mengungkapkan, pelaku dipersangkakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Atas perbuatannya, tersangka (inisial) MH dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap seorang pria yang menikam wanita ketika berdagang minuman kawasan Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

"Pelaku ini datang, melakukan penikaman terhadap korban berulang kali.

Kalau ditusuk (korban), hasil visum kemarin ada 12 luka tusuk, di dada, tubuh dan di samping," kata Fahmi.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan suami korban tersebut pun langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dia menyembunyikan diri dari kejaran aparat kepolisian dengan pulang ke rumahnya.

"Korban dan pelaku ini statusnya suami istri sah, pelaku berhasil diamankan anggota di Sedati.

Dalam waktu yang cukup singkat kurang dari 6 jam, pelaku sudah bisa diamankan," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Suami Bunuh Istri saat Jualan di Sidoarjo, Cemburu Diselingkuhi"

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri saat Karaoke Bersama Keluarga di Rumah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved