Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gelap Mata karena Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri saat Korban Jualan di Kios Es Teh

Kasus pembunuhan menggegerkan warga Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pria membunuh istrinya.

Tribun Timur
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Kasus pembunuhan menggegerkan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Seorang pria membunuh istrinya.

Dia mengaku cemburu karena telah diselingkuhi. 

Baca juga: 2 Kasus Istri Bunuh Suami Terjadi dalam Sehari di Makassar dan Bogor

Akhirnya, dia memutuskan menikam perempuan itu ketika berjualan di kios es teh.

pembunuhan wanita yang merupakan istrinya
Pelaku pembunuhan wanita yang merupakan istrinya saat berjualan di Sidoarjo, Senin (11/11/2024).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, awalnya pelaku, Miftakhul Huda (34), warga Sedati, mendapatkan informasi istrinya, FK (22) berselingkuh.

"FK (korban) mengakui telah berselingkuh.

Hingga terjadi cekcok dan tersangka mengusir FK keluar rumah, Minggu (27/10/2024)," kata Fahmi, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/11/2024).

Kemudian, pelaku kembali menerima informasi, istrinya telah memasukkan seorang pria ke rumah.

Akhirnya, tersangka memutuskan menceraikan FK, Senin (28/11/2024).

Selanjutnya, Miftakhul mengajak istrinya janjian dengan tujuan ingin mengetahui selingkuhannya.

Keduanya pun bertemu di sebuah kios es teh, Wage, Taman, Sidoarjo, Jumat (8/11/2024).

"Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya, dia melihat istrinya menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp, lantas tersangka semakin marah," ungkap Fahmi.

Akhirnya, tersangka yang sudah emosi langsung memutuskan untuk pulang ke rumahnya.

Miftakhul mengambil senjata tajam berjenis sangkur dan membawanya ke tempat jualan istrinya.

"Tersangka menikam istrinya menggunakan pisau sangkur di bagian punggung dan depan hingga mengakibatkan korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Fahmi mengungkapkan, pelaku dipersangkakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Atas perbuatannya, tersangka (inisial) MH dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap seorang pria yang menikam wanita ketika berdagang minuman kawasan Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

"Pelaku ini datang, melakukan penikaman terhadap korban berulang kali.

Kalau ditusuk (korban), hasil visum kemarin ada 12 luka tusuk, di dada, tubuh dan di samping," kata Fahmi.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan suami korban tersebut pun langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dia menyembunyikan diri dari kejaran aparat kepolisian dengan pulang ke rumahnya.

"Korban dan pelaku ini statusnya suami istri sah, pelaku berhasil diamankan anggota di Sedati.

Dalam waktu yang cukup singkat kurang dari 6 jam, pelaku sudah bisa diamankan," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Suami Bunuh Istri saat Jualan di Sidoarjo, Cemburu Diselingkuhi"

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri saat Karaoke Bersama Keluarga di Rumah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved