Berita Solo
Profesi Dwi Septyantono, Masih Menjabat Manajer Pesaing Gojek Saat Melakukan 11 Order Fiktif di Solo
Terkuak profesi Muhammad Dwi Septyantono (31) yang melakukan order fiktif ke aplikasi Gojek ternyata juga bekerja di bidang yang sama .
Editor:
raka f pujangga
Ist/Dok Humas Polresta Solo
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto memberikan keterangan saat ungkap kasus order fiktif di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024).
Tetapi karena menyesali perbuatannya, dua pekan kemudian ia mundur dari jabatan tersebut.
"Saya tidak ada background IT tapi saya lulusan Teknik Perminyakan. Pada tanggal 18 (Mei 2024) setelah kejadian secara pribadi saya menyesali perbuatan saya. Dan pada tanggal 1 Juni 2024 posisi saya sudah digantikan dan saat ini saya bekerja di salah satu lembaga kursus renang," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ngaku Iseng, Pelaku Order Fiktif Ojol di Solo Sebut Tak Ada Niat Karena Persaingan Bisnis
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Solo
FAKTA: KPA Soroti Hubungan Sesama Jenis, 15 Remaja Sekolah di Solo Terinfeksi HIV |
![]() |
---|
Heboh Kemunculan Grup Facebook Komunitas Gay di Solo, Ini Kata KPA |
![]() |
---|
Wali Kota Surakarta "Sikat" Kontraktor Molor, Ancam Blacklist Perusahaan yang Tak Sesuai Target |
![]() |
---|
Heboh Grup Facebook Gay Surakarta, Ini Kata Wali Kota Respati Ardi |
![]() |
---|
“Driver Ojol Bisa ke Mekkah” Eti Dekawati Menangis Dapat Umroh Gratis dari Wakil Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.