Berita Regional
Begal Payudara Tabrak Mobil saat Dikejar Korban, Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Kecelakaan
“Kami awalnya mau menolong karena lihat kecelakaan lalu lintas, ternyata orang dikejar jadi kami amankan,” kata Ilham.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Subhan menambahkan, DN akan dikenakan pasal berlapis atas tindakannya.
Selain Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, DN juga terancam dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Terduga pelaku ini mengaku telah melakukan pelecehan seksual atau biasa disebut dengan begal payudara dan membawa senjata tajam,” pungkas Subhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pelecehan Seksual di Sinjai Tabrak Mobil Saat Dikejar Korbannya"
Baca juga: Truk Paket Terguling hingga Berbalik Arah di Tikungan, Sopir Terheran-heran Setelah Kecelakaan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.