Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum

Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jabar Naik, Ini Daftar UMK Kota Cimahi 5 Tahun Terakhir

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah. Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang 

Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jabar Naik, Ini Daftar UMK Kota Cimahi 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Baca juga: Resmi Naik! Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Rabu 13 November 2024 Berlaku di Seluruh Indonesia

Baca juga: Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan 6 Jam Hari Ini Rabu 13 November 2024

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Kenaikan UMP 2025 ini juga akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Setiap tahunnya, UMK juga ikut mengalami kenaikan mengikuti kenaikan UMP.

Lantas berapa UMK Kota Cimahi selama 5 tahun terakhir?

Berikut ini data kenaikan UMK Kota Cimahi dari tahun 2020 hingga 2024.

1. UMK Kota Cimahi Tahun 2020 : Rp 3.139.274,00

2. UMK Kota Cimahi Tahun 2021 : Rp 3.241.929,00

3. UMK Kota Cimahi Tahun 2022 : Rp 3.272.668,00

4. UMK Kota Cimahi Tahun 2023 : Rp 3.514.093,25

5. UMK Kota Cimahi Tahun 2024 : Rp 3.627.880,00

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved