Upah Minimum
Biaya Hidup Meningkat, Apindo Sebut Solusi Bukan Hanya Naikkan Upah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menilai solusi tidak hanya bertumpu pada kenaikan upah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menilai solusi tidak hanya bertumpu pada kenaikan upah semata. Kemampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan laju inflasi juga menjadi faktor penting dalam upaya menekan biaya hidup yang terus meningkat.
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menyampaikan, penentuan upah di perusahaan mengikuti kompetensi dan nilai pekerjaan. Menurutnya, semakin tinggi kemampuan seorang pekerja, semakin besar pula peluang upah lebih tinggi.
"Upah itu di dalam perusahaan sebenarnya sangat ditentukan oleh kompetensi. Kemampuan dia bekerja. Makin tinggi kemampuan dia, otomatis upahnya makin tinggi," tuturnya, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Upah Buruh Kota Tegal Sudah Dibahas, Final Besarannya Tunggu Pusat
Baca juga: UMK Rembang 2026 Jika Upah Minimum Naik, Bisa Bertambah hingga Rp 234 Ribu
Dia menyebut, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan pengalaman kerja nol tahun dan kompetensi dasar. Sementara itu, tenaga kerja terampil atau lulusan dengan pendidikan lebih tinggi umumnya menerima upah di atas UMK sesuai pasar tenaga kerja.
Pihaknya juga menyinggung pentingnya menjaga iklim investasi agar industri tetap kompetitif di pasar global. Dia menilai, kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi menekan daya saing, terutama sektor padat karya seperti garmen, tekstil, dan alas kaki.
Dia menegaskan, dunia usaha menginginkan pekerja sejahtera. Namun, menurutnya, kenaikan upah tidak bisa menjadi satu-satunya solusi. Faktor lain seperti jaminan sosial, produktivitas, dan stabilitas harga juga memegang peran penting.
"Pemerintah punya kewajiban menjaga supaya upah itu jangan terlalu rendah. Tapi, kesejahteraan buruh itu bukan hanya upah. Ada jaminan sosial dan macam-macam. Itu juga tanggung jawab pemerintah," tuturnya.
Senada, Ketua Apindo Kota Semarang, Dedy Mulyadi mengatakan, pentingnya pengendalian harga untuk menjaga daya beli. Menurutnya, beban inflasi tidak bisa hanya dialihkan kepada dunia usaha.
"Pemerintah juga berusaha menjaga inflasi jangan sampai terlalu tinggi. Karena kalau barang naik-naik terus, bahan baku juga naik," tandasnya.
Dia menyebut, menekan biaya hidup masyarakat harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan. Tidak hanga kenaikan upah, pemerintah memiliki sejumlah program penunjang seperti subsidi transportasi, sekolah, dan perbaikan infrastruktur yang dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat.
"Jangan hanya kenaikan gaji saja. Kalau perusahaan sudah maju enggak mungkin melupakan karyawannya, pasti ada insentif-insentif lain," ujarnya.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan di Semarang memberikan penghasilan lebih dari UMK karena adanya komponen tambahan seperti lembur, tunjangan, dan struktur skala upah.
"UMK Semarang kan sekitar Rp 3.454.000. Tapi, masing-masing perusahaan punya kebijakan masing-masing, kan ada upah struktural,” ujarnya. (eyf)
| UMK Blora 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 235 Ribu |
|
|---|
| Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jawa Timur Naik, Ini Daftar UMK Kota Pasuruan 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Bekasi 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jatim Naik, Ini Daftar UMK Kota Probolinggo 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251124_ILUSTRASI-Foto-pedagang-pasar-tradisional.jpg)