Polres Sragen
Beraksi di Persawahan Sragen, Pencuri Motor Dibekuk Polisi, Akui Sempat Pesan Pelat Nomor Palsu
"Saat korban sibuk bekerja di sawah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.“
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Tim gabungan Polsek Sidoharjo dan Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dukuh Ngloru, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Tersangka, Eko Wahyudi (35), warga Duyungan Sidoharjo, diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat milik Suparno yang sedang diparkir di pinggir sawah saat korban memanen padi roboh miliknya, pada Minggu, 10 November 2024.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan modus operandi kejahatan yang dilakukan Eko.
Baca juga: Bermain di Angkringan, Pejudi Online Asal Grobogan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen
Dalam pengakuannya usai ditangkap, pelaku sempat ketahuan memesan pelat nomor untuk mengaburkan identitas sepeda motor tersebut.
“Modus pelaku dalam aksinya adalah memanfaatkan kondisi di mana korban menyembunyikan kunci kontak motor di bagian mesin.
Saat korban sibuk bekerja di sawah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut, “ jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim, Rabu, (13/11/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pukul 14.00 WIB, korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah selesai memotong padi.
Melihat motornya tidak ada di tempatnya, korban sempat bingung dan mencari pertolongan warga yang sedang melintas untuk mengantarkannya pulang kerumah dan melapor ke Polsek Sidoharjo pada keesokan harinya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengisi BBM di sebuah Pertamini di dukuh Jasem Desa Duyungan Sidoharjo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas dilapangan juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta STNK dan kunci kontaknya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa ia sempat memesan plat nomor palsu dengan nomor P-3883-EKA di sebuah kios di Sragen untuk mengaburkan identitas motor curian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (*)
Baca juga: 4 Pelaku Judi Remi Ditangkap Tim Opsnal Polres Sragen di Pos Ronda Kampung Nglebak
Satlantas Polres Sragen Gaungkan Anti-Bullying dan Tertib Lalu Lintas di SD IT Al Jabar Gondang |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional 2025: Bupati dan Kapolres Sragen Panen Perdana dan Dukung Petani di Desa Tunggul |
![]() |
---|
Polsek Masaran HADIR! Begini Cara Polisi Dekat dengan Warga Lewat Sambang Satkamling |
![]() |
---|
Tak Sekadar Pengamanan, Polres Sragen Hadirkan Edukasi dan Inovasi di HUT Lalu Lintas ke-70 |
![]() |
---|
Jamaah Masjid Al Hidayah Terima Paket Jumat Berkah Polres Sragen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.