Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Beraksi di Persawahan Sragen, Pencuri Motor Dibekuk Polisi, Akui Sempat Pesan Pelat Nomor Palsu

"Saat korban sibuk bekerja di sawah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.“

Tribun Jateng/Istimewa
Tim gabungan Polsek Sidoharjo dan Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dukuh Ngloru, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Tim gabungan Polsek Sidoharjo dan Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dukuh Ngloru, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen

Tersangka, Eko Wahyudi (35), warga Duyungan Sidoharjo, diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat milik Suparno yang sedang diparkir di pinggir sawah saat korban memanen padi roboh miliknya, pada Minggu, 10 November 2024.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan modus operandi kejahatan yang dilakukan Eko.  

Baca juga: Bermain di Angkringan, Pejudi Online Asal Grobogan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen

Dalam pengakuannya usai ditangkap, pelaku sempat ketahuan memesan pelat nomor untuk mengaburkan identitas sepeda motor tersebut.

“Modus pelaku dalam aksinya adalah memanfaatkan kondisi di mana korban menyembunyikan kunci kontak motor di bagian mesin.

Saat korban sibuk bekerja di sawah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut, “ jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim, Rabu, (13/11/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pukul 14.00 WIB, korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah selesai memotong padi. 

Melihat motornya tidak ada di tempatnya, korban sempat bingung dan mencari pertolongan warga yang sedang melintas untuk mengantarkannya pulang kerumah dan melapor ke Polsek Sidoharjo pada keesokan harinya.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengisi BBM di sebuah Pertamini di dukuh Jasem Desa Duyungan Sidoharjo. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas dilapangan  juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta STNK dan kunci kontaknya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa ia sempat memesan plat nomor palsu dengan nomor P-3883-EKA di sebuah kios di Sragen untuk mengaburkan identitas motor curian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (*)

Baca juga: 4 Pelaku Judi Remi Ditangkap Tim Opsnal Polres Sragen di Pos Ronda Kampung Nglebak

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved