Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

4 Pelaku Judi Remi Ditangkap Tim Opsnal Polres Sragen di Pos Ronda Kampung Nglebak

Kepolisian dari Polres Sragen menangkap empat pejudi remi di Kampung Nglebak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo pada Rabu (13/11/2024) dini hari.

Editor: deni setiawan
POLRES SRAGEN
Tampang empat pelaku judi remi yang ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Sragen di pos ronda Kampung Nglebak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, pada Rabu (13/11/2024) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Tim Opsnal Resmob Polres Sragen menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis remi. 

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 01.25 di pos ronda Kampung Nglebak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Isnovin Chodaryanto menjelaskan bahwa penangkapan empat tersangka judi diawali dari informasi warga, tentang adanya perjudian.

Baca juga: Bermain di Angkringan, Pejudi Online Asal Grobogan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen

Baca juga: Komitmen Berantas Perjudian, Polres Sragen Tangkap Warga Demak Pelaku Judi Online

Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim.

Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka yang sedang melakukan judi jenis remi.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di pos ronda," jelas AKP Isnovim.

"Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang yang sedang bermain judi remi," lanjutnya.

Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa pihak kepolisian bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu set kartu remi.

Keempat pelaku yang telah ditangkap, masing- masing berinisial TT (47), warga Kedawung, SS (43) warga Sidoharjo, AJC (21) warga Sidoharjo, dan H (65) warga Sidoharjo.

Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Satreskrim Polres Sragen.

Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sragen."

"Kami juga berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sragen, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, " 

"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sragen menindaklanjuti kebijakan, dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan memberantas segala aktivitas yang melanggar hukum," tutup AKP Isnovim. (*)

Baca juga: Mengejutkan! Mendadak Kapolres Cek HP Personil Polres Sragen Selepas Apel Pagi, Ada apa?

Baca juga: Polres Sragen Siapkan Pengamanan Kegiatan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

Baca juga: Puluhan Personel Polres Sragen Dikerahkan untuk Patroli Skala Besar Antisipasi Knalpot Brong

Baca juga: Patroli Skala Besar Polres Sragen, Wakapolres: Ini Bisa Urungkan Niat Jahat Demi Keamanan Masyarakat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved