Berita Kudus
FKUB Kudus Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus senantiasa berkoordinasi dengan pengurus yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus senantiasa berkoordinasi dengan pengurus yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan.
Koordinasi ini agar masing-masing tokoh agama hadir ke tengah jemaah untuk senantiasa memberikan wejangan perihal perdamaian dan partisipasi aktif dalam Pilkada.
Ketua FKUB Kudus Prof Ihsan mengatakan, secara universal setiap agama dan kepercayaan mengajarkan kebaikan tanpa mendistorsi salah satu agama atau kepercayaan. Untuk itu kebaikan inilah yang perlu dirawat dan dipupuk. Kemudian dalam konteks Pilkada, masing-masing agama memiliki konsep ajaran terkait memilih pemimpin.
“Dalam konteks Islam misalnya mengangkat pimpinan sesuatu yang wajib. Dalam konteks negara, tidak mungkin tidak ada pimpinan,” kata Prof Ihsan.
Dia melanjutkan, dalam konteks kepemimpinan masing-masing agama memiliki ajarannya sendiri. Sebab kepemimpinan itu mutlak dan tidak bisa dihindari. Untuk itu, Ihsan menyimpulkan, bahwa memilih pemimpin merupakan bagian dari ajaran agama.
Dalam konteks ini agama dan keberagamaan itu dua term yang berbeda tetapi tidak bisa dipisahkan. Agama itu norma ajaran yang memberikan landasan berbuat baik dan benar. Kalau keberagamaan itu ekspresi orang beragama. Agama itu ajaran, maka ekspresi untuk menjalankan ajaran dalam hal ini memilih pemimpin dalam Pilkada adalah ajaran agama.
“Maka bagaimana cara kita memilih pimpinan yang baik dan benar tidak memfitnah orang itu yang kami sebut ekspresi keberagamaan,” kata Prof Ihsan.
Lebih lanjut Ihsan mengatakan, secara umum FKUB meminta kepada para tokoh di agama masing-masing untuk hadir di tengah-tengah umat bahwa memilih pimpinan itu perintah agama. Untuk itu ,ari memilih pemimpin sesuai dengan keyakinan masing-masing sebagai wujud dari ajaran agama untuk menentukan pimpinan dalam hal ini bupati atau gubernur.
“Maka sebenarnya memilih pimpinan itu bagian dari pelaksanaan ajaran agama,” katanya.
Dalam kehidupan bernegara terdapat Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-undang Dasar menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya. Dalam hal ini menurut Ihsan setiap warga negara juga memiliki hak untuk memilih pemimpin sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
“Siapa pun yang dipilih, yang terpenting ajaran agama mengajarkan tidak memfitnah tidak usah membully tidak usah memusuhi. Kita jaga ini kita hargai perbedaan pilihan karena itu ajaran agama dan ekspresi orang beragama,” kata dia.
Di sisi lain sebagai warga negara, kata Ihsan, mereka juga memiliki hak mutlak untuk memilih pemimpin. Hak itu tidak bisa diganggu oleh siapa pun. Termasuk ketika pilihan terhadap pemimpin berangkat dari ajakan temannya dan yang bersangkutan tidak keberatan, menurut Ihsan, itu juga bagian dari hak yang perlu dihormati. Kuncinya yaitu menghormati apa yang menjadi pilihan orang lain. (*)
Puluhan Mahasiswa di Kota Kretek Jalani Tes Urine di Pendopo Kudus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus Ditangkap di NTB |
![]() |
---|
PB Djarum Raih 2 Trofi dalam Polytron Superliga Junior 2025 |
![]() |
---|
2 Wakil Thailand Tantang Atlet PB Djarum Kejuaraan Bulutangkis Beregu Junior di Kudus |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-476 Kudus Angkat Tema Harmoni dalam Toleransi, Sam'ani: Perbedaan Itu Ketetapan Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.