Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masa Lalu Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong, Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus

Viral di media sosial seorang pria memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud minta maaf dan menggonggong karena tak terima anaknya diejek

Editor: muslimah
X
Viral Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Tak Terima Anaknya Diejek 

TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial seorang pria memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud minta maaf dan menggonggong karena tak terima anaknya diejek.

Pria tersebut seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur bernama Ivan Sugianto.

Ivan kini harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke polisi.

Ternyata Ivan bukan kali ini saja berurusan dengan hukum.

Baca juga: Nasib Ivan Pengusaha Viral Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Kini Dilaporkan ke Polisi

Lantas siapa sebenarnya Ivan Sugianto?

Dikutip dari Tribunnnews.com, ternyata bukan kali ini saja Ivan Sugianto emosional dan bermasalah dengan hukum.

Pada 17 Desember 2020 lalu Ivan menjadi korban penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur. Ivan terlibat perkara tersebut dengan Sony Wicaksono Susilo.

Belakangan Sony Wicaksono Susilo diketahui adalah anak dari pendiri sebuah perusahaan otobus ternama yang berbasis di Malang, Jawa Timur.  Sony diketahui adalah seorang Direktur Bagian Sparepart.

Sony Wicaksono Susilo dalam kejadian tersebut kemudian menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto.

Dikutip dari salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021 perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan hakim anggota Ni Made Purnami, M. Taufik dan Tatas Prihyantono.

Dalam salinan putusan kejadiannya bermula saat Ivan Sugianto bersama sama dengan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di cafe Holywings.

Setelah para saksi selesai makan dan minum di cafe tersebut, saksi Ivan bersama saksi Wahyudi pulang dengan mengendarai mobil sendiri. Sedangkan saksi Yesi pulang dengan menumpang kendaraan milik saksi Johan.

“Saat di tengah perjalanan, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz bernopol DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan.

Selanjutnya saksi Yesi pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Suparlan saat sidang tanggal 19 April 2021 lalu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved