Berita Viral
Nasib Novi, Janda Dipenjara 14 Bulan Karena Siram Pria yang Mengintipnya, Enggan Laporkan Balik
Siapa yang menyangka menyiram seorang pria yang mengintip wanita bisa dipenjara 14 bulan.
Kejadian yang menimpa Novi terjadi pada Kamis (9/6/2024) lalu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB.
Novi mendengar suara benturan di belakang rumahnya dan merasa curiga.
Ia kemudian mengambil gayung yang diisi dengan air putih dicampur air keras, lalu membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan campuran tersebut ke punggung AD.
AD langsung menggoyangkan badannya karena kepanasan dan pergi dari rumah Novi dengan luka bakar pada bagian belakang dan lengan.
Dalam perkara ini, Novi dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip"
Sosok PY Alias Umi Cinta Bekasi Pimpinan Perkumpulan Keagamaan, Tiket Masuk Surga Cuma Rp 1 Juta |
![]() |
---|
VIRAL! Ceramah KH. Anwar Zaid Sebut Presiden Bisa Lengser Jika Berkunjung ke Pati, Benarkah? |
![]() |
---|
Bukan Soal Agama, Umi Cinta Mata Duitan Beri Angin Surga ke Jemaah |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Film Merah Putih One For All di Semarang: Hanya di 1 Bioskop Ini |
![]() |
---|
Simpatri Akui Tak Mau Menikah, Uang Rp 28 Juta Jadi Tujuan Utama Penyamaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.