Berita Viral
Nasib Novi, Janda Dipenjara 14 Bulan Karena Siram Pria yang Mengintipnya, Enggan Laporkan Balik
Siapa yang menyangka menyiram seorang pria yang mengintip wanita bisa dipenjara 14 bulan.
Kejadian yang menimpa Novi terjadi pada Kamis (9/6/2024) lalu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB.
Novi mendengar suara benturan di belakang rumahnya dan merasa curiga.
Ia kemudian mengambil gayung yang diisi dengan air putih dicampur air keras, lalu membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan campuran tersebut ke punggung AD.
AD langsung menggoyangkan badannya karena kepanasan dan pergi dari rumah Novi dengan luka bakar pada bagian belakang dan lengan.
Dalam perkara ini, Novi dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip"
| Viral TKW Robohkan Rumah dengan Ekskavator Setelah Bercerai |
|
|---|
| Sosok Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Segini Kekayaan LHKPN |
|
|---|
| Viral Pernikahan Kakek 110 Tahun dengan Wanita 83 Tahun Lebih Muda |
|
|---|
| Mahar Cek Rp 3 Miliar Milik Mbah Tarman Hilang, Kuasa Hukum: Ketlingsut |
|
|---|
| Pantas Tak Bisa Dibui, Inilah Identitas A: Pria Viral Yang Sengaja Menabrakkan Diri Ke Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Novi-seorang-janda-dua-anak-di-Musi-Rawas-Utara-Sumatera-Selatan-123.jpg)