Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Satreskrim Polres Blora Tetapkan 4 Tersangka Kasus Judi Online, Termasuk Oknum Pegawai Satpol PP

Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terkait kasus judi online (judol)

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ilustrasi Judi Online 

"Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres, kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian, langkah berikutnya seperti apa gitu. Selama belum ada kejelasan, kami kan tidak bisa berbuat apa-apa juga," paparnya 

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).

"Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.

"Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa," terangnya.(Iqs

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved