Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Bisa Ikut Naik

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mewanti-wanti bahwa harga tiket pesawat akan naik imbas adanya kebijakan tarif pajak pertambahan

ISTIMEWA - KOMPAS IMAGES
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia terparkir di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mewanti-wanti bahwa harga tiket pesawat akan naik imbas adanya kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu dia ungkap dalam paparan Public Expose tahunan 2024 di Cengkareng, Senin (11/11/2024).

“Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat,” ujar Irfan.

Lebih lanjut Irfan membeberkan komponen pembuat harga tiket pesawat terdiri dari tarif jarak, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, biaya tambahan (surcharge), dan biaya layanan bandara (PSC/airport tax).

Irfan menilai, kenaikan PPN 12 persen pun secara tidak langsung akan membuat komponen-komponen tersebut ikut naik.

"Yah pasti naik memang, kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti kan orang yang mau terbang itu juga kan," jelas Irfan.

Tahun 2019 pihaknya selalu mengikuti aturan pemerintah terkait batas tarif atas harga tiket pesawat.

Namun, karena adanya kenaikan pajak terhadap komponen-komponen pembuatan harga tiket pesawat, pihaknya pun tetap menjaga tanggung jawabnya kepada para pemegang sahamnya untuk memastikan perusahaan tetap untung.

"Kami menekankan ketika kami melewati proses restrukturisasi melalui persetujuan 97 persen pemegang saham kami, kami janji satu hal yaitu profitable. Untuk profitable memang harus ada sesuatu yang kita lakukan.

Saya bisa jual harga tiket pesawat ke Denpasar Rp 500.000 tapi kan enggak untung," pungkas Irfan.

Barang dan Jasa

Berdasar laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, subjek PPN yaitu pengusaha kena pajak, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan, PPN dikenakan atas barang dan jasa berikut ini.

Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha: Termasuk semua barang seperti pakaian, sepatu, alat elektronik rumah tangga, kosmetik, sabun, shampoo, skincare, pembersih lantai, penyemprot anti nyamuk, dan lain sebagainya.

Impor barang kena pajak: Sebagai contoh barang impor mulai dari peralatan dapur, alat elektronik, barang otomotif, sampai baju anak, dan lain sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved