Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 oleh Ombudsman RI, Pemkab Cilacap Raih Nilai 98,54

Pemerintah Kabupaten Cilacap berhasil meraih nilai 98,54 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
IST
Pj Bupati Cilacap M. Arief Irwanto saat menerima penghargaan dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Kamis (14/11/2024) petang di Hotel Le Meridien Jakarta.Kabupaten Cilacap memantapkan posisi ke-9 dari 10 besar Kabupaten terbaik di Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap berhasil meraih nilai 98,54 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman RI. 


Kabupaten Cilacap memantapkan posisi ke-9 dari 10 besar Kabupaten terbaik di Indonesia.


Penghargaan diterima secara simbolis oleh Pj Bupati Cilacap M. Arief Irwanto dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024) petang.


Pj Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, menyatakan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI ini sangatlah bergengsi.


Penghargaan yang diterima ini kata Arief menjadi pemicu bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan kedepannya.


"Penghargaan ini akan memacu kami untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik lagi," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com


Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan tersebut sesuai Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Penilaian ini menjadi salah satu tugas utama Ombudsman RI yakni menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.


Diketahui pada tahun 2024, penilaian tersebut melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten. 


"Penganugerahan hasil penilaian ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik," katanya.


Tujuan dari penganugerahan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.


Kemudian untuk memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang mencapai tingkat kepatuhan tinggi.


"Penganugerahaan ini juga untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan untuk mencegah maladministrasi," ungkapnya.


Adapun untuk indikator dan variabel penilaian tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.


Sedangkan untuk hasil akhir penilaian ini mencakup pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara layanan. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved