Berita Kriminal
2 Pria Sok Jago Ngamuk Hancurkan Mobil karena Tak Diberi Rokok, Kini Memelas di Penjara
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemalakan disertai perusakan mobil di Kabupaten Jeneponto
TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemalakan disertai perusakan mobil di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (15/11/2024).
Kedua pelaku, Sulhajji (21) dan Arafiq (37), sempat viral di media sosial karena aksinya yang dipicu oleh permintaan rokok yang tidak dipenuhi.
Kasus ini terjadi pada Rabu malam (13/11/2024) saat korban, Asri Utamayanti, sedang melintasi jalan poros Kecamatan Tamalatea-Bangkala dalam perjalanan menuju Makassar.
Menurut Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni, insiden bermula ketika kedua pelaku menghentikan mobil korban di wilayah Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, dan meminta rokok.
"Karena korban tidak berhenti, kedua pelaku mengejar mobil korban dengan sepeda motor hingga mencapai Lingkungan Kassi Kebo, Kecamatan Bangkala," jelas Iptu Uji Mughni pada Sabtu (16/11/2024).
Dalam keadaan kesal, pelaku melemparkan batu ke arah mobil korban, yang mengakibatkan kaca belakang kendaraan pecah.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangkala untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, Polsek Bangkala berkoordinasi dengan Polsek Tamalatea karena kejadian tersebut bermula di wilayah Tamalatea.
Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi, memimpin langsung tim Reskrim Polsek Tamalatea untuk mengumpulkan informasi.
"Tim mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku berada di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar," ujarnya.
Tim Reskrim Polsek Tamalatea kemudian bergerak ke lokasi dan diback-up oleh Resmob Polres Takalar.
Pada Jumat (15/11/2024), tim gabungan berhasil menangkap Sulhajji dan Arafiq tanpa perlawanan.
"Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," jelasnya.
Iptu Uji menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kedua pelaku kini masih menunggu proses lebih lanjut di Mapolres Jeneponto.
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.