Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

2 Pria Sok Jago Ngamuk Hancurkan Mobil karena Tak Diberi Rokok, Kini Memelas di Penjara

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemalakan disertai perusakan mobil di Kabupaten Jeneponto

Editor: muh radlis
IST
Dua pelaku pemalakan dan pengrusakan mobil di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemalakan disertai perusakan mobil di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (15/11/2024).

Kedua pelaku, Sulhajji (21) dan Arafiq (37), sempat viral di media sosial karena aksinya yang dipicu oleh permintaan rokok yang tidak dipenuhi.

Kasus ini terjadi pada Rabu malam (13/11/2024) saat korban, Asri Utamayanti, sedang melintasi jalan poros Kecamatan Tamalatea-Bangkala dalam perjalanan menuju Makassar.

Menurut Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni, insiden bermula ketika kedua pelaku menghentikan mobil korban di wilayah Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, dan meminta rokok.

"Karena korban tidak berhenti, kedua pelaku mengejar mobil korban dengan sepeda motor hingga mencapai Lingkungan Kassi Kebo, Kecamatan Bangkala," jelas Iptu Uji Mughni pada Sabtu (16/11/2024).

Dalam keadaan kesal, pelaku melemparkan batu ke arah mobil korban, yang mengakibatkan kaca belakang kendaraan pecah. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangkala untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, Polsek Bangkala berkoordinasi dengan Polsek Tamalatea karena kejadian tersebut bermula di wilayah Tamalatea.


Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi, memimpin langsung tim Reskrim Polsek Tamalatea untuk mengumpulkan informasi. 

"Tim mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku berada di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar," ujarnya.

Tim Reskrim Polsek Tamalatea kemudian bergerak ke lokasi dan diback-up oleh Resmob Polres Takalar.

Pada Jumat (15/11/2024), tim gabungan berhasil menangkap Sulhajji dan Arafiq tanpa perlawanan.

"Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," jelasnya.

Iptu Uji menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kedua pelaku kini masih menunggu proses lebih lanjut di Mapolres Jeneponto.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved