Berita Kriminal
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara
Satu orang tersangka berinisial RS (26) diamankan Satreskrim Polres Tegal karena kedapatan membawa bom molotov, petasan dan beberapa
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satu orang tersangka berinisial RS (26) diamankan Satreskrim Polres Tegal karena kedapatan membawa bom molotov, petasan dan beberapa benda lainnya saat beredar isu akan berlangsung unjuk rasa di Pemkab Tegal pada Minggu (31/8/2025) lalu.
Adapun RS merupakan warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Informasi tersebut terungkap saat berlangsung Konferensi Pers yang berlangsung di Ruang Rapat Sanika Satyawada, Satreskrim Polres Tegal, Jumat (19/9/2025).
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo memaparkan, penangkapan tersangka RS dilakukan saat Polres Tegal sedang melaksanakan pengamanan antisipasi unjuk rasa yang mengarah ke tindakan anarkis.
Kemudian Polres Tegal mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai ada beberapa orang menggunakan kendaraan tossa.
Setelahnya Polres Tegal menerjunkan tim dari Satreskrim dan Satresnarkoba yang bertugas untuk melakukan pencarian sampai akhirnya ketemu di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Slawi, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka diamankan bersama temannya dan saat dilakukan pemeriksaan didapati membawa alat pemukul pipa besi.
Karena di Kabupaten Tegal alhamdulillah tidak ada aksi unjuk rasa tersangka ini berupaya kembali ke Jatibarang menggunakan tossa namun ternyata macet kehabisan bensin kemudian langsung kami amankan," jelas Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, pada Tribunjateng.com.
Selain kedapatan membawa dua pipa besi yang salah satunya sudah ditajamkan atau dilancipkan ujungnya, tersangka juga membawa dua buah bom molotov berukuran besar dan dua buah bom molotov berukuran kecil.
Tersangka juga membawa dua buah petasan berukuran 46cm dan dua petasan ukuran 80cm.
Sesuai keterangan tersangka pipa besi merupakan miliknya yang digunakan sebagai alat pemukul saat terjadi unjuk rasa di Kabupaten Tegal.
"Alat-alat tersebut direncanakan digunakan tersangka untuk membuat kerusuhan saat terjadi unjuk rasa di Kabupaten Tegal," ujar AKBP Bayu.
Sesuai keterangan tersangka RS, bom molotov dibuat sendiri dan mengajak tiga orang temannya menggunakan tossa.
Tidak ada tujuan khusus kenapa tersangka sampai membuat bom molotov, tapi yang jelas untuk meramaikan dan membuat rusuh apabila terjadi unjuk rasa di Kabupaten Tegal.
Sesuai hasil penyidikan motif tersangka hanya mengikuti tren yang terjadi di beberapa wilayah yaitu unjuk rasa anarkis seperti pembakaran, bom molotov dan lainnya.
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.