Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Korban Pembunuhan di Hong Kong, Jenazah PMI Tunggu Proses Autopsi Sebelum Dipulangkan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong jadi sorotan masyarakat.

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, Saat berkunjung ke Undip beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong jadi sorotan masyarakat.


Kejadian nahas tersebut ditanggapi banyak orang, bahkan sesama PMI yang sempat bekerja di Hong Kong.


"Kejam menurut saya, kami bekerja untuk keluarga dan dianggap sebagai pahlawan devisa. Tentunya kami juga prihatin mendengar kabar tersebut," jelas Hesty, PMI asal Kabupaten Batang yang sempat bekerja di Hong Kong beberapa tahun lalu, Minggu (17/11/2024).


Hesty berujar, Pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut.


Ia juga berharap Pemerintah Indonesia memberi kepastian kepulangan jenazah korban kepada keluarga.


"Selain itu perlindungan terhadap PMI wajib diutamakan," terangnya.


Menanggapi hal tersebut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, memastikan proses penanganan PMI yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong sedang berlangsung. 


Jenazah korban saat ini masih menunggu proses autopsi sebelum dipulangkan ke Indonesia.  


"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian Hong Kong dan Konsulat Jenderal RI di sana. Semua sudah kami tangani, tinggal menunggu hasil autopsi," ujar Karding saat berkunjung ke Undip Semarang.


Ia juga menyebut, Kementerian PPMI telah menghubungi keluarga korban di Cilacap, Jateng, serta perusahaan penyalur PMI tersebut, PT Vita Melati Indonesia.  


Korban, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Jateng, ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong, pada 28 Oktober 2024. 


Polisi setempat telah menahan terduga pelaku yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. 


"Kami ingin memastikan seluruh hak PMI yang menjadi korban, termasuk pendampingan hukum dan pemulangan jenazah, terpenuhi dengan baik," paparnya.  


Adapun Plt Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, I Ketut Suardana, menjelaskan jenazah korban masih menjalani autopsi dan uji toksikologi untuk kebutuhan investigasi.  


Jika proses hukum di Hong Kong telah selesai, Kementerian PPMI akan membantu sepenuhnya pengurusan kepulangan jenazah hingga tiba di rumah keluarga," kata Ketut. 


Pada 1 November lalu, tim Kementerian PPMI juga telah mengunjungi keluarga korban, yang diketahui memiliki seorang anak, untuk memberikan dukungan moral dan memastikan koordinasi terkait proses kepulangan jenazah berjalan lancar.  

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved