Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penyebab Kecelakaan Tabrak Lari Karena Oral Seks Sambil Menyetir, Miris Statusnya Masih Mahasiswa

Cerita mahasiswa MAT (20) menabrak seorang pria hingga tewas karena kurang konsentrasi ketika sedang oral seks sembari menyetir mobil.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pelaku tabrak lari berinisial MA (20) mahasiswa warga Bengkul Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Korban meninggal dalam peristiwa tabrak lari di ring road Jalan Padjajaran Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman berinisial S (45) warga Ngaglik. 

Pelaku tabrak lari berinisial MA (20) mahasiswa warga Bengkul Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Korban meninggal dalam peristiwa tabrak lari di ring road Jalan Padjajaran Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman berinisial S (45) warga Ngaglik.

Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, tindakan tersebut mengganggu konsentrasi tersangka hingga menabrak korban dari belakang.

“Setelah menabrak, tersangka tidak menghentikan kendaraan atau memberikan pertolongan kepada korban."

"Tersangka malah terus melanjutkan perjalanan,” kata Fikri.

MAT ditangkap MAT ditangkap oleh polisi pada Jumat (15/11/2024) di sebuah asrama mahasiswa di Bantul, DI Yogyakarta.  

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.  

"Taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tahu kalau itu orang," ujar MAT.

Polisi jerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009: Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009: Melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.

Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta.

Baca juga: Iming-iming Uang Rp 400 Ribu Untuk Oral Seks, Guru Ingkar Cuma Beri Siswanya Segini, Miris Nasibnya

Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.  

Namun, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.

"Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Yuswanto Ardi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Kasus Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman, 1 Tewas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved